Jalur sepanjang ±36 kilometer ini kini berubah menjadi lintasan berbahaya setelah mengalami kerusakan parah di hampir seluruh badan jalan.
Aspal terkelupas, lubang menganga, serta bahu jalan yang ambruk menjadi pemandangan sehari-hari. Ironisnya, ruas ini merupakan jalan provinsi Sumatera Barat, yang seharusnya berada dalam pengawasan dan tanggung jawab pemerintah provinsi.
Sorotan tajam mengarah pada aktivitas angkutan tambang milik PT Aura Mandiri Sejahtera, yang diduga menjadi penyebab utama kehancuran infrastruktur tersebut.
Puluhan unit dump truck tronton dan kendaraan roda gandeng dilaporkan beroperasi setiap hari, mengangkut material sirtu (pasir batu) dengan tonase yang diduga melampaui kapasitas jalan, bahkan disebut mencapai lebih dari 29 ton per kendaraan.
![]() |
| Beberapa Truck Besar PT.AMS Membawa Sirtu yang di Duga Melebihi Tonase |
Tak hanya kerusakan fisik jalan, masyarakat Simpang Alahan mati juga mengeluhkan praktik operasional yang dinilai arogan.
Dugaan adanya “pemandu jalan” yang menghentikan kendaraan warga demi kelancaran armada tambang memicu keresahan dan kemarahan publik.
“Kami dipaksa mengalah, bahkan harus mundur. Jalan rusak, kami yang tanggung risikonya, mereka yang untung,” keluh salah satu pengguna jalan. Saat di konfirmasi
Masyarakat meminta Pemerintah Daerah dan Kepolisian serta Pemerintah Provinsi yang merupakan ruas jalan Provinsi ini agar segera turun tangan untuk menindak tegas pelanggaran tonase ini."Masa kami yang menanggung rusaknya jalan, mereka yang meraup untung, ini tidak adil,"ujar salah satu pengguna jalan yang tidak mau disebutkan namannya.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Jika dugaan kelebihan muatan (over tonase) tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 307: Pengemudi kendaraan angkutan barang yang melebihi daya angkut dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.
Pasal 277 UU LLAJ
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Mengatur batas maksimal dimensi dan muatan kendaraan (ODOL).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penindakan hukum.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pihak yang menyebabkan kerusakan jalan dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk kewajiban ganti rugi atas kerusakan infrastruktur.
Dengan demikian, apabila pelanggaran terjadi secara sistematis, maka tidak hanya sopir, tetapi juga perusahaan pengelola angkutan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait lainnya terkait dugaan pelanggaran tonase dan dampak yang ditimbulkan.
Tim Media ini menyatakan akan terus menelusuri persoalan ini dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.
Negara Tidak Boleh Abai
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kehadiran negara. Jika praktik over tonase dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan, maka bukan hanya jalan yang hancur—tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum bisa ikut runtuh.
#tim
#nkri
#nasional
#kementerianpu

