Pasaman Barat(SUMBAR)Padang Terkini — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pasaman Barat kembali menunjukkan hasil. Jajaran kepolisian berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu dini hari, 2 September 2026, tepatnya di kawasan Labuh Lurus, Jembatan Panjang, Nagari Kajai.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Terduga pelaku diamankan ketika sedang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi B 4640 KQK.

Informasi mengenai penangkapan tersebut sebelumnya beredar melalui media sosial dan kemudian diberitakan sejumlah media. Salah satu laporan menyebut penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jembatan Panjang. 

Berawal dari Kecurigaan Petugas

Penindakan dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas pengendara yang melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga akhirnya seorang terduga pelaku berhasil diamankan.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi narkotika.

Selain barang yang diduga narkotika tersebut, kendaraan Yamaha NMAX yang digunakan terduga pelaku turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Namun demikian, terkait jenis, berat dan jumlah pasti barang yang diamankan dalam perkara ini masih perlu menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian serta hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Hal tersebut penting disampaikan agar informasi yang beredar kepada masyarakat tetap berdasarkan fakta dan tidak mendahului proses hukum.

Satu Orang Diamankan untuk Pemeriksaan

Seorang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengetahui secara utuh asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, tujuan pengiriman maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pengembangan perkara menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus narkotika. Sebab, penindakan terhadap satu orang terduga pelaku diharapkan tidak berhenti pada proses penangkapan semata, tetapi dapat membuka jaringan peredaran yang lebih luas apabila memang ditemukan keterkaitan dengan pihak lain.

Hingga saat ini, informasi yang tersedia belum mengungkap secara lengkap identitas terduga pelaku maupun hasil akhir pemeriksaan terhadap barang bukti.

Karena itu, status seseorang yang diamankan dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai terduga sampai proses hukum menentukan statusnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komitmen Polres Pasaman Barat Berantas Narkotika

Pengungkapan di Kajai tersebut menambah gambaran mengenai intensitas penanganan perkara narkotika oleh jajaran Polres Pasaman Barat.

Sebelumnya, Polres Pasaman Barat menyampaikan bahwa sepanjang semester pertama 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 37 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan 45 tersangka. Dari jumlah tersebut, 23 perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sementara sejumlah perkara tunggakan tahun 2025 juga berhasil dituntaskan. 

Dalam periode tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 709,42 gram sabu-sabu, 1.180,1 gram ganja kering, serta lima butir pil ekstasi. 

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. sebelumnya menegaskan komitmen jajarannya untuk melakukan pemberantasan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman Barat 

Sementara itu, Satresnarkoba juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.

Masyarakat Diminta Tidak Takut Melapor

Peredaran narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Karena itu, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan informasi dari masyarakat di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran narkotika dapat menyampaikan informasi kepada Bhabinkamtibmas, kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan kepolisian 110. Imbauan serupa sebelumnya juga disampaikan jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat. 

Pengungkapan kasus di Jembatan Panjang Nagari Kajai menjadi peringatan bahwa aktivitas peredaran narkotika dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, termasuk di wilayah yang jauh dari pusat perkotaan.

Kini, proses penyidikan terhadap terduga pelaku dan barang bukti masih menjadi kewenangan kepolisian. Masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara profesional sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan aparat dapat menelusuri lebih jauh asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan.

Polres Pasaman Barat diharapkan terus memperkuat langkah pencegahan, penindakan dan edukasi masyarakat sehingga ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Pasaman Barat semakin sempit. Tutup nya.


#rls