Pasaman Barat(SUMBAR)Padang Terkini— Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Lingkung Aua,B Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, menuai perhatian dan keresahan masyarakat.
Aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh Beni Eka Putra tersebut disebut telah berlangsung sejak awal Juli 2026. Masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan di lokasi.
Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut diduga berlangsung ketika objek atau lokasi yang bersangkutan masih berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak terjadi tindakan yang berpotensi mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Bukan Sekadar Persoalan PETI
Persoalan yang disampaikan masyarakat bukan hanya mengenai dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Masyarakat juga meminta aparat memeriksa status dan legalitas objek yang ditambang, pihak yang menguasai atau melakukan aktivitas di lokasi, izin pertambangan yang dimiliki, serta kemungkinan adanya hubungan aktivitas tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Jika benar kegiatan dilakukan tanpa izin, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan, mulai dari kerusakan lahan, perubahan kondisi tanah hingga potensi gangguan terhadap sungai maupun sumber air masyarakat.
Muncul Dugaan Adanya Perlindungan Oknum
Hal lain yang turut disampaikan dalam pengaduan adalah adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan atau pemberian perlindungan oleh oknum tertentu.
Dalam informasi yang diterima masyarakat, disebutkan adanya oknum berinisial ST yang diduga berkaitan dengan Pomdam XX/I Imam Bonjol serta oknum berinisial AV yang disebut berkaitan dengan Propam Polda Sumatera Barat.
Namun masyarakat menegaskan bahwa informasi tersebut belum merupakan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.
Karena itu, masyarakat meminta informasi tersebut diperiksa dan diverifikasi secara objektif oleh institusi yang berwenang.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta agar informasi yang kami terima diperiksa secara profesional. Kalau memang tidak benar, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau benar terdapat keterlibatan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal, harus ada tindakan sesuai hukum,” demikian sikap yang disampaikan dalam pengaduan.
Masyarakat mengaku telah memiliki foto dan video yang mendokumentasikan aktivitas di lokasi.
Dokumentasi tersebut akan disampaikan sebagai bahan pendukung kepada aparat penegak hukum untuk membantu proses verifikasi dan penyelidikan.
Melalui pengaduan kepada Kapolda Sumatera Barat, masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, pemeriksaan legalitas pertambangan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta koordinasi dengan instansi terkait di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Masyarakat juga meminta agar aparat memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki IUP, IPR atau perizinan lain yang dipersyaratkan.
Masyarakat Minta Kepastian Hukum
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada pengaduan administratif semata. Mereka meminta adanya langkah konkret berupa verifikasi lapangan, pemeriksaan legalitas dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Terlebih lagi, aktivitas tersebut disebut berlangsung di tengah proses perkara yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Masyarakat menegaskan bahwa tujuan pengaduan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta kepastian hukum, perlindungan terhadap lingkungan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kini, masyarakat menunggu respons dan langkah konkret aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.Jika kegiatan tersebut legal, masyarakat meminta legalitasnya dibuktikan. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta hukum ditegakkan.
#tim
