Anggota Komisi !!! DPR RI H.Benny Utama
Padang – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Barat untuk mengevaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak tahun 1981. Kunjungan ini dipimpin Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama di Padang

Dalam kesempatan itu, Benny menjelaskan, KUHAP yang sudah berusia lebih dari empat dekade tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika hukum saat ini.

 

“KUHAP kita ini di tahun 1981 merupakan karya agung yang kita banggakan bersama. Tapi dalam perjalanan setelah 44 tahun, KUHAP ini sudah tidak relevan lagi di tengah-tengah masyarakat kita,” tegas Benny dalam sambutannya, Jumat (26/9/2025).

 

Ia mengungkapkan, Komisi III DPR RI sejak awal periode 2024–2029 menerima ribuan aduan dari masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan hukum acara pidana oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan utama DPR mendorong pembaruan hukum acara pidana.

 

“Penegak hukum kita harus membuat benderang, agar keadilan benar-benar dirasakan segenap insan,” ujarnya. Lebih lanjut, Benny menyampaikan bahwa saat ini Komisi III bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang KUHAP yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

 

“Target kita di Komisi III, ini bisa kita selesaikan di 2025. Kalau tidak selesai, masuk di Prolegnas Prioritas 2026. Tapi target kita, 2025 harus selesai,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan itu, Benny juga mengapresiasi kondisi keamanan dan stabilitas di Sumatera Barat. Menurutnya, keamanan yang tetap terjaga di daerah merupakan penopang penting bagi kekuatan nasional.

 

“Alhamdulillah, kita di Sumatera Barat dalam kondisi aman dan terkendali. Atas nama DPR RI, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, serta jajaran Forkopimda Sumatera Barat. Pusat tidak akan kuat kalau daerah tidak kuat. Maka daerah ini harus kita jaga bersama,” katanya.

 

Ia menegaskan, masukan dari aparat penegak hukum di daerah sangat penting dalam merumuskan KUHAP baru.

 

“Bapak Kajati, Bapak Kapolda, jajaran Kapolres dan Kajari tentu orang yang berpraktik sehari-hari. Mereka banyak tahu bagaimana kelemahan dari hukum acara kita. Maka masukan dari daerah akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III dan pemerintah,” jelasnya.

 

Menurut Benny, pembaruan KUHAP diharapkan dapat memperkuat sistem hukum acara pidana nasional demi menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia. “Saya ingin KUHAP yang kita lahirkan nanti benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat kita,” pungkasnya. 





#rls

 
Top