![]() |
| Kadis Perhubungan Kota Padang Ances Kurniawan |
Lokasi itu kawasan bebas parkir sesuai rambu resmi. Dishub menegaskan penindakan demi ketertiban kota. Pemko Padang diminta menjaga kenyamanan ruang publik. Agar warga merasa tenang tanpa terganggu dengan ulah oknum parkir liar ini.
Ketika dikonfirmasikan Kadishub Kota Padang Ances Kurniawan diruang kerjanya mengatakan Penindakan parkir liar di sejumlah wilayah Kota Padang harus dilakukan karena sudah tidak memberikan kenyamanan terhadap warga serta sudah sangat meresahkan. Penindakan parkir liar ini akan terus kita lakukan sesuai dengan Aturan hukum di Kota Padang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2019 tetntang Penyelenggaraan Perpakiran yang melarang parkir sembarangan serta diperkuat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Pelaku bisa kena sanksi pidana jika ada unsur pemaksaan (Pasal 368 KUHP) atau termasuk Pungutan Liar(pungli) dengan denda atau kurungan dan Dishub Kota Padfang Berwenang menindak seperti penderekan kendaraan sesuai Perwali No 32 Tahun 2021, ungkap Ances mengakhiri.
#helmiboy/supriadi
#nkri
#nasional
#kementerianperhubungan
