
Peristiwa memilukan tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Pengakuan itu kemudian membuat keluarga korban bersama warga mendatangi kediaman terduga pelaku.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim, terduga pelaku sebelumnya sempat diamankan oleh keluarga dan warga setempat sebelum diserahkan kepada kepolisian pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 07.20 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” jelas Iptu A. Agung saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).
Berawal dari Korban Menginap
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu malam (31/10/2026). Saat itu, korban ikut bersama ibunya menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Karena ibu korban mengenal dekat istri terduga pelaku, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan pasangan tersebut.
Namun, situasi yang semestinya menjadi tempat beristirahat justru berubah menjadi peristiwa memilukan.
Pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri dan anak-anak terduga pelaku masih tertidur di kamar, korban yang sedang beristirahat di ruang tamu diduga menjadi sasaran tindakan pelecehan seksual oleh IS.
Korban yang terbangun karena ketakutan sempat menangis dan berteriak. Berdasarkan keterangan penyidik, terduga pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Setelah kejadian itu, korban meminta untuk segera diantar pulang. Istri terduga pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
Setibanya di rumah, korban akhirnya mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban langsung mendatangi kediaman terduga pelaku.
Dalam pertemuan bersama keluarga dan warga setempat, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, warga bersama keluarga mengamankan IS sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Polisi Lakukan Penyidikan, Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, dan meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua serta Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta melakukan pemeriksaan visum et repertum guna mendukung proses pembuktian.
Tidak hanya berfokus pada proses hukum, kepolisian turut berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Langkah tersebut dinilai penting agar korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga lingkungan masyarakat dan seluruh elemen bangsa.
Keberanian korban untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya menjadi langkah penting dalam membuka jalan bagi penegakan hukum. Publik kini menanti agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
#rls