Padang(SUMBAR)Padang Terkini – Kepala Ombudsman RI matera Barat, Adel Wahidi, memaparkan pentingnya peran Ombudsman dalam mengawal kualitas pelayanan publik saat menjadi narasumber pada Dialog Publik yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Media Online Nusantara (ASANTARA) di Hotel Rangkayo Basa, Padang, Rabu (15/7).
Dalam pemaparannya, Adel menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang lahir pada era reformasi sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi, menciptakan pemerintahan yang bersih, serta memastikan pelayanan publik berjalan secara profesional, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Ia mengungkapkan, Ombudsman pertama kali dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 sebagai Komisi Ombudsman Nasional. Selanjutnya, kewenangan lembaga tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Rekomendasi Ombudsman memiliki kekuatan hukum. Bahkan kepala daerah maupun pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Adel.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik merupakan salah satu indikator utama kemajuan suatu negara. Ia mencontohkan negara-negara seperti Swedia, Norwegia, dan Australia yang telah lama menempatkan Ombudsman sebagai institusi penting dalam menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
"Ombudsman hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang adil, profesional, dan bebas dari maladministrasi," ujarnya.
Adel juga menjelaskan bahwa secara historis, lembaga Ombudsman telah berkembang jauh lebih dahulu dibandingkan sejumlah lembaga pengawas lainnya. Di Swedia, Ombudsman telah berdiri sejak tahun 1809, sementara Australia telah mengembangkan sistem Ombudsman selama lebih dari empat dekade. Di Indonesia, Ombudsman mulai dibentuk pada tahun 2000 dan diperkuat melalui undang-undang pada 2008.
Menceritakan perjalanan kariernya, Adel mengaku memulai pengabdian di Ombudsman sebagai asisten pada 2012. Pada masa awal bertugas, ia aktif melakukan kunjungan ke berbagai media untuk memperkenalkan fungsi dan kewenangan Ombudsman kepada masyarakat."Alhamdulillah, sekarang saya dipercaya menjadi Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Tantangannya semakin besar karena kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya juga terus meningkat," katanya.
Ia menyebut jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Sumatera Barat mengalami peningkatan setiap tahun. Hal tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menuntut pelayanan publik yang berkualitas dan perlakuan yang adil.
Berbagai persoalan yang paling banyak dilaporkan antara lain sengketa pertanahan, lambannya penyelesaian perkara administrasi, persoalan kepegawaian, termasuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu, hingga layanan di sektor perbankan.
Selain itu, Ombudsman juga menerima berbagai laporan terkait pelayanan di bidang lingkungan hidup, administrasi pemerintahan, serta persoalan pendidikan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah masih adanya ribuan ijazah siswa yang ditahan oleh sejumlah sekolah. Menurut Adel, apabila penahanan ijazah dilakukan tanpa dasar hukum maupun persetujuan yang sah, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
Ia juga menyinggung pentingnya pengaturan mengenai komite sekolah agar tidak terjadi penyimpangan dalam praktik penghimpunan dana dari masyarakat.
Menutup paparannya, Adel berharap media dapat menjadi mitra strategis Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-haknya sebagai penerima layanan negara.
"Media memiliki peran penting untuk membangun kesadaran publik. Dengan sinergi antara Ombudsman, media, dan masyarakat, kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat diharapkan terus meningkat," pungkasnya.
#rlsdpnasantara

