Padang(SUMBAR)PadangTerkini-Menyikapi Pemberitaan Kami di Media Online padangterkininews.net..pada Selasa 14 Juli 2026, Mengenai Pemberitaan dengan Judul Miris!Harapan Petani Bungus Terhadap Proyek JIAT BWS V Sumbar Pupus, Sebab Proyek yang di Gadang-gadangkan Mengalami Keterlambatan(tidak tepat waktu), Sehingga Beberapa Poktan (Kelompok Tani)di Bungus Kecewa Belum Bisa Memanfaatkan.
BWS V Sumbar Lakukan Hak Jawab dan Klarifikasi, sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik
Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab Padang Terkini (padangterkininews.net)
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan dimuatnya pemberitaan di media Padang Terkini pada tanggal 14 Juli 2026 dengan judul "Miris!Harapan Petani Bungus Terhadap Proyek JIAT BWS V Sumbar Pupus, Sebab Proyek yang di Gadang-gadangkan Mengalami Keterlambatan(tidak tepat waktu), Sehingga Beberapa Poktan (Kelompok Tani)di Bungus Kecewa Belum Bisa Memanfaatkan", kami atas nama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh rekan-rekan media.
Namun, demi terwujudnya keberimbangan informasi (check and recheck) serta pemenuhan hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, kami memandang perlu untuk memberikan klarifikasi dan Hak Jawab resmi atas beberapa poin pemberitaan tersebut sebagai berikut:
Mengenai Keterlambatan Proyek dan Tindakan Tegas Sanksi Denda:
BWS Sumatera V Padang berkomitmen penuh memastikan pemanfaatan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel. Benar bahwa proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang dilaksanakan oleh penyedia jasa mengalami keterlambatan dari jadwal kontrak awal. Terhadap keterlambatan ini, BWS Sumatera V Padang telah dan tetap memberlakukan sanksi denda keterlambatan secara resmi dan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada pengadaan barang/jasa pemerintah, bukan sekadar sanksi lisan.
Mengenai Status Progres Fisik Pekerjaan:
Perlu kami sampaikan bahwa per akhir Juni 2026, progres pekerjaan fisik di lapangan secara kumulatif telah mencapai 93,16%. Saat ini, pihak penyedia jasa sedang dalam masa penyelesaian sisa pekerjaan (finishing) di bawah pengawasan ketat dan denda berjalan.
Mengenai Pemanfaatan/Operasional JIAT di Desa Kandangan dan Titik Lainnya:
Terkait keluhan belum dioperasikannya jaringan irigasi yang telah selesai fisiknya di beberapa titik (seperti Desa Kandangan), sarana tersebut saat ini memang belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Padang / Kelompok Tani (Poktan). Hal ini dikarenakan proyek secara keseluruhan belum selesai 100%. Secara regulasi, operasional secara masif baru dapat dilaksanakan setelah proses Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) selesai secara legal demi menjaga aspek hukum dan kelaikan fungsi infrastruktur.
Mengenai Kerusakan Mesin Dinamo di Poktan Kayu Aro:
Terkait laporan kerusakan komponen mesin dinamo di wilayah Kayu Aro, tim teknis dari Satker Non Vertikal Tertentu (SNVT) PJPA WS IAKR BWS Sumatera V Padang akan segera melakukan pengecekan lapangan ke titik lokasi untuk mengidentifikasi kerusakan guna memastikan penyedia jasa melakukan perbaikan/penggantian selama masa pemeliharaan ini.
Mengenai Rencana Titik JIAT di Kampung Rambutan:
Terkait informasi mengenai belum adanya tanda pengerjaan di Kampung Rambutan, proyek JIAT ini dilaksanakan secara bertahap berdasarkan skala prioritas teknis dan kesiapan lahan dari kelompok tani setempat. Seluruh rencana sebaran titik tetap mengacu pada Dokumen Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui secara resmi oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Kami menghargai kerja jurnalistik rekan-rekan Padang Terkini. Namun, demi menghindari opini publik yang keliru serta menjaga integritas informasi, kami meminta agar Hak Jawab ini dapat segera dimuat/ditayangkan secara utuh pada kesempatan pertama di ruang yang sama secara proporsional, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian, kerja sama, dan pemenuhannya, kami ucapkan terima kasih.
Padang, 15 Juli 2026
Demikian Hak Jawab dan Klarifikasi dari BWS V Sumbar sudah kita tayangkan
Atas kerjasamanya Redaksi ucapkan terima kasih

