Drs.Marlis, MM, C.Med

Padang(SUMBAR)Padang Terkini-Terkait dengan harapan petani di sejumlah wilayah Kota Padang untuk memperoleh pasokan air irigasi yang memadai melalui pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) masih belum sepenuhnya terwujud. Pasalnya, proyek pengembangan jaringan air tanah dan air baku milik Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) PJPA WS IAKR Provinsi Sumatera Barat di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) dilaporkan belum rampung meski masa kontraknya telah berakhir.

Padahal menurut UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, PP No.22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020, pekerjaan proyek yang tidak tepat waktu atau terlambat dikategorikan sebagai wanprestasi cidera janji oleh penyedia jasa(kontraktor) dan ada konsekkuensinya berupa denda keterlamabatan (1% satu permil)per hari dari harga bagian kontrak(sebelum PPN), Adendum dan Pemutusan Kontrak

Menyikapi perkembangan Proyek JIAT di Wilayah Bungus pemberitaan JIAT baru-baru ini di bawah organisasi DPN Asantara membuat  beberapa Pakar untuk memberikan komentar dan saran. 

Pemerhati Sosial  yang juga Ketua umum DPN Asantara Drs. H. Marlis, MM, C.Med. menegaskan Suatu pekerjaan Phisik pasti lah diawali dengan Perencanaan yg matang dan komprehensif, bukan hanya dari aspek Teknis, dan biaya saja, tapi juga menyangkut aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Dan ketika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh Kontraktor, tentunya yg terdampak bukan hanya aspek teknis saja, tapi lebih luas dari hal itu adalah juga potensi kerugian ekonomi yang  diterima oleh masyarakat Bungus yang rata-rata seorang petani sebagai Pengguna atau Penerima Manfaat dari JIAT tersebut, karena seharusnya masyarakat telah bisa memanfaatkan nya. 

Untuk itu tentunya kepada Kontraktor tersebut tidak hanya diberikan Sanksi Denda, tapi juga harus dipertimbangkan untuk memberikan sanksi Black List, apalagi Kontraktor tersebut adalah kontraktor yg kualifikasi besar. Dan lebih jauh dari itu, juga perlu dilakukan investigasi yg lebih dalam termasuk apakah ada indikasi KKN dalam proses Lelang nya, ucap Marlis pada Kamis,(16/7).

Praktisi Hukum Yuspar, SH,MH :PPK Beri Peringatan Dulu, Juga diindahkan Baru PPK Usulkan Perusahaan Kontraktor ke LKPP untuk di Blacklist

Di tempat terpisah Ketika dikonfirmasikan melalui WA nya pada Kamis,(16/7) Praktisi Hukum yang juga seorang Advokat Dr.Yuspar, M.Hum ini mengatakan Kalau terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan apa saja sesuai ketentuan  kalau proyek JIAT(Jaringan Irigasi Air Tanah) aturannya LKPP Perpres 12 tahun 2021  kalau pelaksanaan terjadi keterlambatan bukan karena Force Majeur dalam keadaan cuaca atau mungkin ada kendala pembebasan lahan itu g bisa dikenakan denda tapi kalau tidak keadaan tersebut diatas sudah pasti kena sanksi denda itu wajib dan pasti max denda 5 persen dari nilai kontrak kalau juga belum selesai kontrak bisa diputus  denda bisa langsung dipotong dari terminal. Atau jaminan uang muka kalau sanksi blacklist bisa juga kalau sudah parah sekali apabila tidak diselesaikan bisa di blacklist 6 bln sampai 2 tahun, tapi blacklist tidak secara otomatis ada peringatan dulu dari PPK kalau juga diindahkan baru PPK usulkan ke LKPP untuk di Blacklist.

Sementara Yuspar juga menambahkan untuk Kelompok tani bisa membuat surat ke PPK dan Bupati, DPRD serta Ombusdmen, lampirkan dukumentasi lapangan dan gagal panen akibat proyek tidak tepat waktu,  namun kalau tidak  ditindak lanjut bisa melalui gugatan ke PTUN dan gugatan ganti rugi secara perdata ke pengadilan negeri, kata sang Direktur HAM yang juga seorang Purna Jaksa Senior Ahli Tipikor ini.



#Timdpnasantara

#nasional

#nkri

#kementrianPU

 
Top