Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan mulai 25 Juni hingga 8 Juli 2026.
Operasi Sikat Singgalang 2026 menyasar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Operasi Sikat Singgalang 2026 dilaksanakan selama 14 hari dengan sasaran utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, pengungkapan tujuh kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian yang menjadi sasaran utama operasi.
#rls
