Padang(SUMBAR)Padang Terkini-Seperti kita ketahui Pembangunan JIAT(Jaringan Irigasi Air Tanah) sejatinya menjadi solusi bagi petani yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan air setiap musim kemarau. Sejumlah lahan pertanian di kawasan Bungus Teluk Kabung dan sekitarnya kerap mengalami kekeringan akibat minimnya jaringan irigasi.

Namun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan beberapa titik pekerjaan yang belum selesai bahkan ada yang terkesan terbengkalai. Di antaranya berada di Desa Teluk Kabung, Perumnas Gates Bungus, serta beberapa lokasi lain yang menjadi bagian dari paket pekerjaan.

Menindaklanjuti berita JIAT BWS V Sumbar yang telah ditayangkan beberapa waktu lalu serta direspon dari BWS V Sumbar dengan hak Jawab dan Klarifikasi serta pemaparan dan analisa dari beberapa pakar untuk lebih mempertajam dan mempertegas pengerjaan proyek JIAT BWS V yang mengalami keterlambatan dan bagaimana mekanisme serta sanksi dari BWS V Sumbar dalam memberikan sanksi keterlambatan berupa denda kepada PT. Brantas Abipraya Persero sesuai dengan aturan yang berlaku

Ketika di konfirmasikan melalui WA pada Rabu (29/7), Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa apabila benar proyek telah melewati masa pelaksanaan kontrak hingga hampir berjalan lima bulan, pengguna jasa dalam hal ini Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) perlu memastikan seluruh ketentuan kontrak diterapkan secara konsisten.             

"Jika keterlambatan memang terjadi, maka penerapan denda keterlambatan harus dilakukan sesuai kontrak. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyedia jasa, termasuk menilai penyebab keterlambatan, kualitas hasil pekerjaan, dan langkah percepatan penyelesaiannya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran kontrak atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ahmad Husein Batu Bara.

Ia menambahkan bahwa masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan proyek yang dibiayai APBN tersebut.

"Kami mendorong BWSS V menyampaikan secara terbuka berapa besaran denda yang telah dikenakan kepada kontraktor, bagaimana progres penyelesaian terkini, kapan proyek ditargetkan selesai 100 persen, dan kapan fasilitas tersebut dapat diserahterimakan serta dimanfaatkan oleh para petani. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," tegasnya.

Menurut Ahmad Husein Batu Bara, apabila setelah evaluasi ditemukan adanya indikasi kelalaian atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara, maka aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Hal Senada juga disampaikan oleh Dirwaster Bapermen(Badan Perlindungan Konsumen)Sumbar Hendri Pratama melalui WA, Pada Rabu(29/7)bahwa Keterlambatan(tidak tepat waktu)pengerjaan Proyek JIAT BWS V ini harus dilaksanakan perpanjangan waktu dan dilakukan penerapan denda sesuai kontrak, jika Proyek JIAT ini belum juga selesai, maka Penyedia Jasa harus dilaksanakan sanksi Blacklist dan tidak boleh melakukan aktifitas proyek selama 2 tahun." Namun kalau memang sudah ada hak Jawab dari BWS V Sumbar tentang  keterlambatan, BWS V juga harus terbuka dalam menyampaikan sanksi dan besaran denda, terhadap Penyedia Jasa, karena ini juga menyangkut hidup para petani yang mengharapkan proyek JIAT ini dapat digunakan secara maksimal" tegas Hendri.

Di tempat terpisah Anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda, sampai saat ini setelah di lakukan konfirmasi melalui WA oleh tim Media ini, karena proyek ini didanai dari Uang negara serta menyangkut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, belum juga ada tanggapan.





#tim

#nasional

#nkri

#kementerianpu



Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top