Temuan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah, termasuk pengawasan pelaksanaan SPMB jenjang SMA Negeri di Kota Padang pada 30 Juni 2026.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Dari hasil pemantauan, kami menemukan salah satu celah yang berpotensi menimbulkan maladministrasi, yakni pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi," ujar Adel.
Menurut Adel, persoalan mendasar terletak pada mekanisme validasi dokumen prestasi yang justru dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah. Kondisi tersebut membuat setiap sekolah berpotensi memiliki penafsiran yang berbeda terhadap dokumen yang diajukan calon murid.
"Panitia sekolah akhirnya harus menentukan sendiri apakah sertifikat prestasi yang diajukan memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis. Kondisi ini tidak hanya menambah beban administratif, tetapi juga membuka peluang terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan yang berpotensi menjadi maladministrasi," ujarnya.
Padahal, kata Adel, Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa dokumen prestasi pada jalur prestasi harus divalidasi oleh pemerintah daerah penyelenggara SPMB atau dikurasi langsung oleh kementerian.
"Ketentuan tersebut bertujuan menjamin keseragaman standar penilaian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses ini diserahkan ke panitia sekolah sehingga sekolah harus menafsirkan sendiri kriteria sertifikat yang diajukan," tegasnya.
Meski Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis), Ombudsman menilai mekanisme yang berjalan saat ini masih berpotensi menimbulkan kesalahan pengambilan keputusan yang berujung pada diskriminasi maupun ketidakadilan bagi calon murid.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti penggunaan sertifikat tahfiz Al-Qur'an yang diterbitkan oleh berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam sebagai syarat jalur prestasi non-akademik.
"Beragamnya lembaga penerbit menunjukkan belum adanya standar verifikasi yang memadai terhadap kualitas maupun keabsahan capaian hafalan Alquran yang diajukan calon murid," tutur Adel.
Ia menjelaskan, selama ini pengujian kemampuan hafalan umumnya hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah tujuan.
"Mekanisme ini menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam. Hal ini menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam proses seleksi jalur prestasi non-akademik yang perlu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan ketidakadilan," katanya.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah Surat Keterangan Peringkat Paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid SMP/MTs.
"Pada beberapa sampel, ditemukan perbedaan antara nilai yang tercantum dalam surat keterangan dengan data pada rapor asli calon murid," jelas Adel.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi terhadap dokumen akademik yang menjadi dasar penilaian dalam proses seleksi.
Sorotan Ombudsman juga tertuju pada akses pendidikan bagi calon murid penyandang disabilitas. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima, masih terdapat kendala bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti jalur afirmasi dalam pelaksanaan SPMB SMA Negeri di Sumatera Barat.
Padahal, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 maupun Petunjuk Teknis SPMB Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 telah menegaskan bahwa peningkatan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu tujuan utama penyelenggaraan SPMB.
Bahkan, Pasal 19 ayat (2) Permendikdasmen tersebut mengatur bahwa calon murid penyandang disabilitas dapat mengikuti jalur afirmasi dengan memenuhi persyaratan berupa Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan kementerian.
"Ombudsman menilai tertutupnya akses bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti jalur afirmasi telah mencederai semangat penyelenggaraan SPMB yang inklusif, berkeadilan, dan tidak diskriminatif," ujar Adel.
Ia juga menyoroti belum adanya alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas dalam pemenuhan kuota minimal 30 persen jalur afirmasi di Sumatera Barat.
"Dalam praktiknya, kuota afirmasi hampir seluruhnya dialokasikan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu sehingga hak penyandang disabilitas belum memperoleh ruang sebagaimana diamanatkan regulasi," imbuhnya.
Secara keseluruhan, Ombudsman menyimpulkan masih terdapat potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB jalur prestasi di SMA Negeri Sumatera Barat.
"Oleh karena itu, kita mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan SPMB, khususnya pada jalur prestasi dan afirmasi penyandang disabilitas," tuturnya.
Adel menegaskan proses validasi dan kurasi dokumen prestasi harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sebagaimana diamanatkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga diminta segera menetapkan alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas pada jalur afirmasi.
"Langkah tersebut penting untuk meminimalkan potensi maladministrasi sekaligus menjamin proses penerimaan murid baru yang objektif, inklusif, adil, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Menanggapi pelaksanaan SPMB 2026, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan siswa SMA dan SMK telah berjalan sesuai petunjuk teknis tanpa adanya praktik siswa titipan.
"Tahun ini tidak ada siswa titipan. Seluruh calon siswa diterima sesuai petunjuk teknis dan sistem yang berlaku," kata Habibul.
Ia menjelaskan penempatan siswa berdasarkan domisili bertujuan memberikan rasa keadilan sekaligus mengurangi biaya transportasi yang harus ditanggung siswa setiap hari.
Habibul juga menilai praktik siswa titipan justru berdampak buruk terhadap pembentukan karakter peserta didik.
"Siswa titipan tidak bagus untuk mental anak didik. Jika ada persoalan di sekolah, mereka cenderung mengadu kepada pihak yang menitipkan," ujarnya.
Karena itu, Dinas Pendidikan Sumbar menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus kepada calon siswa dari pihak mana pun. Seluruh peserta didik diharapkan diterima berdasarkan kemampuan dan prestasi yang dimiliki.
Habibul menambahkan, prestasi selama menempuh pendidikan di SMA maupun SMK menjadi modal penting untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Berdasarkan laporan yang diterima Dinas Pendidikan Sumbar, sekitar 15 ribu siswa telah diterima di berbagai perguruan tinggi.
#rls/boy/dpnasantara
