Habibul Fuad mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh SMA dan SMK di wilayah Sumatera Barat terkait larangan penahanan ijazah siswa.
“Kami sudah mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh SMA dan SMK. Sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun,” tegas Habibul Fuad saat dihubungi media melalui telepon seluler, Jumat (17/7).
Selain melarang penahanan ijazah, Dinas Pendidikan Sumbar juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh melarang siswa mengikuti ujian karena persoalan administrasi maupun tunggakan tertentu.
Menurut Habibul Fuad, apabila masih ditemukan satuan pendidikan yang mengabaikan ketentuan tersebut, Dinas Pendidikan Sumatera Barat siap mengambil langkah tegas.
“Kalau masih ada yang melanggar, Dinas siap menindaklanjuti langsung ke sekolah dengan tegas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan penahanan ijazah di sejumlah SMA dan SMK di Sumatera Barat.
Dinas Pendidikan Sumatera Barat berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga hak peserta didik tetap terlindungi dan tidak terganggu oleh persoalan administrasi maupun permasalahan lainnya
#rlsdpnasanatara
