![]() |
| Tim Media Asantara Melakukan Wawancara dengan Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika |
Pessel(SUMBAR)Padang Terkini-Kasus dugaan pungutan liar (pungli) bernilai fantastis hingga ratusan miliar rupiah serta dugaan penggelapan aset di SMAN 3 Painan memasuki babak baru yang kian panas. Penyelidikan yang dipimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan kini resmi melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk menghitung kerugian negara dan mendalami dugaan pelanggaran hukum di sekolah unggulan berbasis boarding school tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya pada Rabu (9/9/2026), Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, S.H., M.Hum., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari tim penyidik Kejari Pesisir Selatan sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juli dan 30 Juli 2026.
"Kasus SMAN 3 Painan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Kami akan mendalaminya dan segera membentuk tim khusus di bawah Inspektur Pembantu V (Irban V/Irbansus) untuk melakukan audit dan pemeriksaan keuangan. Karena perkara ini sudah masuk ke ranah hukum, kami akan terus berkoordinasi intensif dengan Kejari Pesisir Selatan," tegas Andri Yulika.
Kejari Pessel Minta Kasus Dikawal Ketat
Langkah tegas Inspektorat Sumbar direspon positif oleh jajaran Kejari Pesisir Selatan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mohd. Radyan, S.H., M.H., pihak kejaksaan berkomitmen penuh mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.
Ditegaskan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andre Pratama Aldrin, S.H., yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Teguh Prayogi, S.H., M.H., pada Kamis (10/9/2026), pihak kejaksaan meminta masyarakat dan pelapor untuk turut mengawal jalannya penanganan perkara.
"Kami meminta kasus ini dikawal ketat oleh masyarakat dan pihak pelapor. Kami pastikan bekerja secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab atas nama institusi Kejaksaan demi menjaga marwah hukum di negeri ini," ujar Andre Pratama di Kantor Kejari Pessel.
Sorotan Pungli 14 Tahun: Perhitungan Kasar Capai Rp123,4 Miliar
Dugaan praktik pungli di SMAN 3 Painan terungkap dari laporan resmi Forum dan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar yang didampingi Advokat Ardy Rusyda, S.H. dan Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn. Laporan tersebut diserahkan ke Kejari Pessel sejak awal Juni 2026.
Berdasarkan kalkulasi sementara atas komponen biaya yang dibebankan kepada orang tua murid di luar Dana BOS dan APBD Provinsi sejak kurun waktu 2013 hingga 2026 (14 tahun), perputaran dana masyarakat yang dikumpulkan secara tidak sah disinyalir mencapai angka yang mencemaskan:
Komponen BiayaRincian & Formula PerhitunganSubtotal (2013–2026)
Uang Masuk / Bangku180 siswa/tahun × 14 tahun × Rp7.900.000Rp19.908.000.000 (Rp19,9 M)
Uang Seragam180 siswa/tahun × 14 tahun × Rp1.080.000Rp2.721.600.000 (Rp2,7 M)
SPP Bulanan400 siswa/bulan × Rp1.500.000 × 168 bulanRp100.800.000.000 (Rp100,8 M)
TOTAL AKUMULASIEstimasi pengumpulan dana di luar bantuan pemerintahRp123.429.600.000 (Rp123,4 M)
Sekolah negeri dilarang keras memungut dana dari orang tua siswa dalam bentuk dan dalih apa pun sesuai regulasi UU Pendidikan Nasional, Permendikbud No. 44/2012, dan Permendikbud No. 75/2016. Kasus SMAN 3 Painan ini harus menjadi contoh dan efek jera bagi sekolah-sekolah lain di Indonesia," tegas Ardy Rusyda di Painan.
Kepala Sekolah Enggan Ditemui, Transparansi Dana BOS Misterius
Sebelumnya, polemik di SMAN 3 Painan memuncak saat Kepala SMAN 3 Painan saat ini, Rini Amelia, M.Pd., menolak menemui awak media dan mengarahkan konfirmasi kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas/Pusat Informasi, Edrianto, M.A.
Dalam keterangannya, Edrianto membenarkan adanya penarikan uang masuk Rp7,9 juta per siswa dan SPP bulanan Rp1,5 juta dengan dalih untuk kebutuhan operasional asrama, makan minum, dan perbaikan fisik. Namun, kecurigaan publik kian mencuat ketika wartawan dilarang mengecek fisik bangunan asrama atas instruksi langsung Kepala Sekolah via telepon. Tak hanya itu, Edrianto juga mengaku tidak mengetahui pengelolaan dan penggunaan Dana BOS sekolah karena dipegang sepihak oleh Kepala Sekolah.
Menguat Dugaan Penggelapan Aset: Mobil Hiace Atas Nama Pribadi
Tak berhenti pada isu pungli, penyidikan penyidik kejaksaan juga membidik dugaan penggelapan aset operasional sekolah. Awalnya, mantan Kepala SMAN 3 Painan yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, mengklarifikasi bahwa pada masa jabatannya bersama Ketua Komite Ir. Era Sukma Munaf, pihak sekolah menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp100 juta lebih dari dana komite untuk membeli mobil operasional minibus Toyota Hiace.
Namun, penelusuran resmi di Kantor Samsat Painan yang dikonfirmasi oleh Kepala Samsat Yulman, mengungkap bahwa tidak ada satu pun kendaraan roda empat yang terdaftar atas nama lembaga SMAN 3 Painan atau Komite Sekolah.
Sistem komputerisasi Samsat mencatat unit bus operasional BA 7008 GH justru terdaftar atas nama pribadi Muslim Arif—mantan Kepala SMAN 3 Painan yang menjabat setelah Salim Muhaimin (sebelum Rini Amelia) dan saat ini menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Prov. Sumbar Wilayah VII Pesisir Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Muslim Arif telah memberikan respons atau jawaban saat dihubungi wartawan menerangkan status kepemilikan aset yang dibeli dengan uang publik tersebut. Muslim menjelaskan memang membeli mobil sekolah itu dengan dana komite sekolah SMA 3 Painan, dan diketahui komite sekolah dengan sistem kredit.
Benar itu, nama saya di Pakai saat mengajukan permohonan kredit untuk membeli mobil sekolah bus sekolah sebab harus ada penanggung jawabnya mobil tersebut dan disepakati saya yang diterapkan nama sementara pada STNK dan BPKB bus sekolah tersebut dan setelah lunas saya serahkan kembali pada sekolah SMA 3 Painan. Katanya.
Menurut Ardy Rusyda SH, bahwa Analisis kasus
Berikut analisis yuridis atas kasus dugaan pungli dan penggelapan aset di SMAN 3 Painan berdasarkan UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) serta penyesuaian kualifikasi pidana menurut KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20/2025).
1. Analisis Konstruksi Pidana (KUHP Baru & UU Tipikor)
Dalam kerangka hukum pidana substantif, perbuatan pelaku dapat dikualifikasikan ke dalam beberapa pasal pidana berlapis:
A. Tindak Pidana Pungutan Liar / Pemerasan dalam Jabatan
UU Tipikor: Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.
KUHP Baru (UU No. 1/2023): Penyesuaian kualifikasi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan jabatan diatur dalam Pasal 488 KUHP Baru (memaksa/menerima pembayaran tidak sah) jo. Pasal 603 / Pasal 604 KUHP Baru (korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara).
B. Dugaan Penggelapan Aset Daerah (Mobil Operasional Hiace)
UU Tipikor: Pasal 8 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (pegawai negeri yang menggelapkan uang atau barang yang dikuasai karena jabatannya).
KUHP Baru (UU No. 1/2023): Dikenakan Pasal 486 KUHP Baru (penggelapan dalam jabatan) dan/atau Pasal 605 KUHP Baru terkait kerugian kekayaan/aset milik daerah (BMD) sebagaimana diatur pula dalam regulasi pengelolaan barang milik negara/daerah.
C. Pembuktian Pertanggungjawaban Pidana Pelimpahan & Kesepakatan
Doktrin Kesepakatan Komite: Dalih "kesepakatan rapat komite/orang tua" tidak menghapuskan sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid). Sesuai regulasi (Permendikbud No. 75/2016), sekolah negeri dilarang melakukan pungutan, hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
2. Penyesuaian Prosedur Acara Pidana (KUHAP Baru / UU No. 20/2025)
Penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan keterlibatan Inspektorat Sumbar tunduk pada prosedur penegakan hukum tindak pidana khusus berdasarkan regulasi acara pidana yang berlaku:
A. Koordinasi Kejaksaan & APIP (Audit Penghitungan Kerugian Negara)
Penyelidikan & Penyidikan: Penyidik Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Pelibatan Inspektur Pembantu V (Irbansus) merupakan langkah koordinatif antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengaudit serta menentukan kerugian keuangan negara secara riil (real loss).
KUHAP Baru: Mekanisme penetapan tersangka, penyitaan barang bukti (seperti BPKB/STNK unit minibus Toyota Hiace dan rekapitulasi aliran dana SPP/uang bangku), serta jangka waktu penyidikan tunduk pada batasan hak asasi dan akuntabilitas penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2025 (KUHAP Baru).
B. Pengamanan Barang Bukti & Penyitaan
Unit kendaraan atas nama pribadi yang dibeli menggunakan dana publik/komite wajib diletakkan dalam status penyitaan pidana korupsi untuk asset recovery (pemulihan kerugian negara).
3. Sanksi Administratif ASN (PP No. 94/2021)
Selain proses pidana, pejabat/ASN yang terlibat (Kepala Sekolah, mantan Kepala Sekolah, dan pejabat Cabdin/Dinas Pendidikan) terancam Sanksi Hukuman Disiplin Berat berdasarkan PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar sumpah jabatan.
Masyarakat Pesisir Selatan dan pegiat pendidikan menegaskan akan mengawal ketat proses hukum ini hingga seluruh pihak yang menikmati aliran dana korupsi dipertanggungjawabkan di meja hijau.
#timasantara
