Padang(SUMBAR)Padang Terkini-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan bahwa jalur Lembah Anai yang menghubungkan Padang dengan Bukittinggi tetap dibuka bagi kendaraan tertentu.
"Jalur Lembah Anai dibuka selama dua puluh empat jam bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan truk pengangkut BBM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol H.M Reza Chaerul Akbar Sidiq di Padang, Selasa.
Ia mengatakan kendaraan di luar ketentuan tersebut yakni kendaraan roda enam atau lebih yang akan menuju Bukittinggi dari Padang dialihkan via Sitinjau Lauik, Padang.
'"Lembah Anai hanya dibolehkan bagi kendaraan roda dua, empat dan truk BBM. Kendaraan roda enam atau lebih dilarang," tegasnya.
Ia mengatakan personel lalu lintas dari Kepolisian Resor (Polres) dan Polresta akan ditempatkan di jalur tersebut untuk melakukan pengawasan.
" Jika ada kendaraan roda enam atau lebih yang hendak melalui jalur akan dicegat dan diminta putar arah, bagi pengendara yang tetap bandel menerobos akan kami tilang," tegasnya.
Lebih lanjut Reza menjelaskan pembukaan jalur Lembah Anai yang merupakan jalan lintas Sumatera itu dilakukan setelah koordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
Untuk diketahui, jalur Lembah Anai awalnya ditutup bagi kendaraan dari pukul 08.00-17.00 WIB setiap hari, karena pengerjaan jalan yang rusak berat akibat bencana masih berlangsung.
Kemudian pada arus mudik dan balik Lebaran 2026, otoritas membuka jalur vital tersebut agar bisa dilalui pemudik bahkan menjadi objek penerapan satu jalur (One way).
Setelah arus balik Lebaran berkahir, jalur Lembah Anai rencananya akan ditutup seperti semula per 1 April dari pukul 08.00-17.00 WIB.
Namun dengan keluarnya kebijakan yang terbaru maka penutupan tersebut tidak jadi berlaku, dan bisa dilewati oleh jenis kendaraan tertentu.
"Meskipun jalur telah dibuka kami tetap mengimbau pengendara untuk berhati-hati, sebab proyek pengerjaan jalan masih tetap berlangsung di lokasi," kata Reza.
Ia mengatakan operasional di jalur Lembah Anai ke depannya masih bersifat situasional, jika suatu saat instansi terkait menilai perlu dilakukan penutupan maka akan diinformasikan kembali.
#Afrizal