Padang(SUMBAR)Padang Terkini-Kegalauan petani di Kota Padang setiap musim kemarau akhirnya menemukan jawaban. Selama ini, lahan sawah di sejumlah wilayah sering kering karena tak teraliri air.

Kini, harapan baru muncul setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) V berencana membangun Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT)

Namun harapan Petani masih diluar dari harapan, keterlambatan pekerjaan sebuah proyek. Meski, sudah tertera masa pelaksanaan, namun kadang tak sesuai harapan. Beragam penyebab, kendala mengakibatkan pekerjaan terlambat. Seperti bencana alam, material, pembebasan lahan, termasuk kendala lainnya.

Inipun terjadi pada pekerjaan proyek pengembangan jaringan  air tanah dan air baku, milik SNVT PJPA WS IAKR Provinsi Sumbar Barat, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS). Pasalnya, awal April 2026, proyek bernomor kontrak HK.02.03/01/SNVT-PJPA-WS-IAKR/ATAP-II/IX/2025, yang didadnai dari APBN ini masih dikerjakan dan ada yang terbengkalai.

Padahal, jika dilihat tanggal kontrak 15 September 2025, masa pelaksanaan 228 hari kalender, berarti pekerjaan berakhir 31 Maret 2025. Kurang informasi, mungkin juga terkendala transparansi, berbagai pernyataan miring menyertai pekerjaan proyek dengan nilai kontrak Rp13.976.074.000,00, yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya(Persero) itu terlambat dan tidak tepat waktu.

Proyek JIAT Desa Kandang Teluk NIbung Bungus yang terbengkalai dan Masih ada Garis Line yang Sudah Putus 

Padahal menurut UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, PP No.22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020, pekerjaan proyek yang tidak tepat waktu atau terlambat dikategorikan sebagai wanprestasi9cidera janji oleh penyedia jasa(kontraktor) dan ada konsekkuensinya berupa denda keterlamabatan (1% satu permil)per hari dari harga bagian kontrak(sebelum PPN), Adendum dan Pemutusan Kontrak.

Padahal tak tertutup kemungkinan, ada alasan tertentu mengakibatkan keterlambatan proyek dikerjakan PT. Brantas Abipraya (Persero), konsultan pengawas Konsultan Individual. Padahal, rekanan sudah berusaha sebaik mungkin menyelesaikan pekerjaan, tepat waktu dan tepat mutu.

Namun, tak bisa menghindari, jika terjadi bencana alam, mengakibatkan terkendala pekerjaan. Dan, ini menjadi alasan terhalangnya kegiatan dibeberapa titik. Seperti di Bungus Barat 1,2 dan 3. Bungus Timur, Teluk Kabung 1,2, Sungai Pisang dan Koto Lalang, namun dalih bencana alam tidak lah tepat karena daerah bungus dan sekitarnya tidak terdampak bencana 

Proyek JIAT Desa Perumnas Gates Bungus yang Masih di Kerjakan

Ditengah ketidakpastian penyebab keterlambatan pekerjaan itu, yang dimulai kontrak 15 September tahun jamak pejkerjaan harus selesai pada 31 Maret 2026, Dian Citra Ariwibowo Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketika dikonfirmasikan melalui WA nya pada Selasa, Rabu, Kamis (7/8/9/3). Melalui WAnya, terkesan mengelak dengan berbagai alasan, seperti ada yang ditutupi dengan kegaiatan proyek tersebut. memang setelah di lakukan crosscek ke lokasi kegitan JIAT masih ada juga JIAT yang belum dikerjakan sama sekali serta JIAT yang masih belum selesai sudah dibiarkan. 

Salah Satu Sumur Bor JIAT

Sementara Kasatker SNVT PJSA Sumbar Riski ketika dikonfirmasikan, pada Kamis (9/3)melalui WA nya, terkesan acuh serta tidak menanggapi dan membalas pesan dari wartawan media ini untuk melakukan wawancara, padahal wartawan media telah melakukan serangkaian tindakan baik melalui konfirmasi melalui WA dan melalui telepon namun tidak ada juga tanggapan. .

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kejelasan dan pernyataan dari pihak terkait.


#helmiboy

#nasional

#nkri

#kementerianPU


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top