HM. Nurnas Pemerhati Jasa Konstruksi
Padang(SUMBAR)Padang Terkini-Terkait pada pekerjaan proyek pengembangan jaringan air tanah dan air baku, milik SNVT PJPA WS IAKR Provinsi Sumbar Barat, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS). Pasalnya, awal April 2026, proyek bernomor kontrak HK.02.03/01/SNVT-PJPA-WS-IAKR/ATAP-II/IX/2025, yang didanai dari APBN ini masih dikerjakan dan ada yang terbengkalai.

Dilihat tanggal kontrak 15 September 2025, masa pelaksanaan 228 hari kalender, berarti pekerjaan berakhir 31 Maret 2025. Kurang informasi, mungkin juga dan kurangnya transparansi, berbagai pernyataan miring menyertai pekerjaan proyek dengan nilai kontrak Rp13.976.074.000,00, yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya(Persero) itu terlambat dan tidak tepat waktu.

Menanggapi Keterlambatan Kegiatan  pengembangan JIAT yang dikerjakan oleh PT.Brantas Abipraya(Persero),Ketika dikonfirmasikan, pada, Selasa (14/4), PJ Kasatker SNVT PJPA WS IAKR Sumbar mengatakan keterlambatan kegiatan Pengembangan JIAT(Jaringan Irigasi Air Tanah) disebabkan karena terkena dampak dari bencana banjjir dan longsor pada tanggal 25-27 November 2026, oleh sebab itu pasca bencana suplay material (pasir dan batu)agak terhambat, sulit mendapatkan yang sesuai spek, pendatangan peralatan seperti pompa yang harus diimpor terdampak dari situasi di Timur Tengah saat ini, saat ini progres sudah mencapai 75, 15 % dan kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan akan dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak dan tetap harus menyelesaikan sisa pekerjaan, ungkap Risky.

Sementara Menyikapi Proyek JIAT itu, di tempat terpisah ketika dikonfirmasikan melalui WAnya, pada, Rabu (15/4) Permerhati Jasa Konstruksi Ir. HM. Nurnas mengatakan dengan tegas pada point pendatangan peralatan seperti pompa  yang harus di impor tidak relevan dikaitkan dengan situasi Timur Tengah yang periodiknya masih baru bergolak,sementara pekerjaan dimulai sebelum terjadi pergolakan di Timur Tengah.

Lebih lanjut Nurnas menambahkan, bahwa pada Point alasan pada material itu juga tepat karena kalau kita lihat dan bandingkan dengan beberapa proyek lain di Sumbar yang lagi berjalan tidak ada menemui kendala kenapa kegiatan JIAT ada kendala?

Pada Point terakhir bahwa keterlambat kontraktor akan dikenakan denda dan harus menyelesaikan sisa kegiatan.Nurnas menegaskan, itu sifatnya Normatif."Pertanyaannya apakah Kasatker berani mem blacklis Kontraktornya,"tegas Nurnas yang juga mantan anggota IV DPRD Sumbar Serta mantan Ketua LPJK Sumbar (Lembaga Pengadaan Jasa Konstruksi) ini sambil mengakhiri.

Merujuk kesimpulan, UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, PP No.22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020, pekerjaan proyek yang tidak tepat waktu atau terlambat dikategorikan sebagai wanprestasi cidera janji oleh penyedia jasa(kontraktor) dan ada konsekkuensinya berupa denda keterlamabatan (1% satu permil)per hari dari harga bagian kontrak(sebelum PPN), Adendum dan Pemutusan Kontrak.



#helmiboy
#nasional
#nkri
#kementerianpu
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top