Padang(SUMBAR)Padang Terkini-Baru-baru ini, kajian DPN GENTA INDONESIA atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 dan 2025 mencatat kenaikan nilai temuan perjalanan dinas sebesar 24,9 persen, dari Rp6,14 miliar menjadi Rp7,67 miliar. Berulangnya pola penyimpangan menunjukkan perlunya pembenahan pengawasan, sistem pembiayaan, dan pertanggungjawaban secara menyeluruh.
Kajian tersebut mencakup data Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan seluruh 19 pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Nilai yang disajikan merupakan rekapitulasi DPN GENTA INDONESIA atas dokumen LHP yang ditelaah.
Hasil kajian dipaparkan dalam ekspos di Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA), Padang, Jumat (16/10). Kegiatan dihadiri unsur LBH Padang, pengurus DPN ASANTARA, pengurus GENTA INDONESIA, mantan birokrat atau ASN, serta media.
Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menekankan bahwa meningkatnya nilai temuan dengan modus serupa menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi efektivitas tindak lanjut pemeriksaan. Penanganan harus menghasilkan perubahan sistem dan pertanggungjawaban yang nyata.
Menurut analisis GENTA INDONESIA, persoalan terus berulang karena celah pengendalian belum ditutup dan sanksi belum memberikan efek jera. Lemahnya verifikasi memungkinkan dokumen pertanggungjawaban tidak mencerminkan pengeluaran sebenarnya. Selisih standar biaya hotel dengan tarif pasar juga dinilai membuka peluang manipulasi apabila bukti transaksi tidak dikonfirmasi.
Mekanisme penggantian biaya riil atau at cost membutuhkan pemeriksaan yang melampaui kelengkapan kuitansi. Nilai pembayaran, identitas pengguna, lama menginap, dan pelaksanaan perjalanan perlu diuji. Temuan berulang juga harus menjadi dasar memperluas pemeriksaan terhadap transaksi yang sebelumnya berada di luar sampel audit.
GENTA INDONESIA menilai penyelesaian yang hanya berorientasi pada pengembalian uang berisiko melahirkan anggapan bahwa penyimpangan tidak membawa konsekuensi serius. Dalam analisis organisasi ini, kondisi tersebut dapat membuat uang publik diperlakukan seperti “pinjaman tanpa bunga”.
Kajian turut mengangkat kemungkinan tekanan biaya politik, kewajiban keuangan pribadi, dan persepsi ketidakcukupan uang harian sebagai faktor perilaku yang perlu ditelusuri. Faktor tersebut merupakan hipotesis organisasi, bukan kesimpulan BPK mengenai motif pihak tertentu ataupun pembenaran atas penyimpangan.
Untuk memutus pengulangan, GENTA INDONESIA mengusulkan lima langkah perbaikan.
Pertama, meninjau ulang standar biaya hotel berdasarkan tarif pasar yang wajar di setiap daerah. Penetapan standar perlu didukung data harga yang dapat diuji dan diperbarui secara berkala.
Kedua, memperluas cakupan audit, terutama pada instansi dengan temuan berulang. Pemeriksaan perlu mencakup konfirmasi kepada hotel dan penyedia transportasi, penelusuran pembayaran, serta kepastian perjalanan benar-benar dilaksanakan.
Ketiga, mengevaluasi mekanisme pembayaran, termasuk mengkaji alternatif lumpsum dengan mempertimbangkan kesesuaian aturan, kewajaran biaya, dan pengendalian risiko. Perubahan mekanisme harus memperkuat akuntabilitas dan menutup celah penyalahgunaan.
Keempat, menerapkan sanksi administratif secara konsisten. Pertanggungjawaban perlu ditelusuri terhadap pihak yang mengajukan, memverifikasi, dan menyetujui pembayaran sesuai peran serta hasil pemeriksaan. Untuk pihak dari partai politik, hasil penanganan dapat diteruskan sebagai bahan evaluasi etik.
Kelima, melaporkan indikasi pidana kepada aparat penegak hukum dengan dukungan bukti yang memadai. Dugaan perjalanan fiktif, pemalsuan bukti, dan penggelembungan biaya secara sengaja perlu didalami, dengan tetap membedakan pelanggaran administratif dan dugaan tindak pidana.
Hasil kajian beserta rekomendasi tersebut akan dikirimkan kepada Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, BPK RI, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, serta Kapolri dan Kejaksaan Agung RI.
Penyampaian ini ditujukan untuk mendorong evaluasi kebijakan perjalanan dinas dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. GENTA INDONESIA berharap hasil kajian dari Sumatera Barat menjadi bahan pembenahan tata kelola perjalanan dinas secara nasional.
DPN GENTA INDONESIA menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan harus terlihat dari berkurangnya penyimpangan. Pemulihan keuangan daerah, pembenahan sistem, dan pertanggungjawaban harus berjalan bersama agar modus yang sama tidak terus menjadi temuan tahunan.
#timdpnasantara

