Padang(SUMBAR)Padang Terkini – Pengawasan terhadap 10 proyek jalan nasional di Sumatera Barat menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan senilai Rp5.458.885.205,11 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025 pada Kementerian Pekerjaan Umum.

Temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, perbedaan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), serta potensi kelebihan pembayaran pada 10 paket pekerjaan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat.

Berdasarkan LHP BPK, seluruh paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai. Namun, hasil pemeriksaan masih menemukan berbagai ketidaksesuaian yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti. Kondisi ini memunculkan perhatian publik terhadap efektivitas pengawasan pelaksanaan proyek jalan nasional yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Nilai temuan terbesar tercatat pada paket Pemeliharaan Akses Jalan Keluar Teluk Tapang dengan nilai sekitar Rp2,57 miliar. Selain itu, BPK juga mengungkap temuan pada paket Penggantian Jembatan Kiambang A, Rekonstruksi Jalan By Pass Pariaman, Penanganan Jalan Sioban (Simpang Logon)-Katiet, Penanganan Jalan dan Jembatan Tuapejat-Rokot-Sioban, serta sejumlah paket preservasi dan pemeliharaan jalan lainnya di Sumatera Barat.

Dalam laporannya, BPK menguraikan bahwa temuan tersebut mencakup kekurangan volume pada berbagai item pekerjaan konstruksi, pembayaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, perbedaan perhitungan AHSP dengan kondisi riil di lapangan, hingga pembayaran yang menurut hasil pemeriksaan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak maupun spesifikasi umum pekerjaan.

BPK juga mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan munculnya temuan tersebut. Di antaranya, Kepala Satuan Kerja (Satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jajarannya. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan dinilai kurang cermat dalam mengawasi pekerjaan fisik, memverifikasi volume serta kualitas pekerjaan, dan mengendalikan pelaksanaan kontrak. BPK juga mencatat bahwa penyedia belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum agar menginstruksikan Direktorat Jenderal Bina Marga memperkuat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan proyek. Rekomendasi tersebut meliputi reviu berkala terhadap laporan pengawasan, peningkatan ketelitian dalam verifikasi volume dan pembayaran pekerjaan, serta penyelesaian potensi kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam LHP juga disebutkan bahwa masing-masing Kepala Satker pada prinsipnya menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

Besarnya nilai temuan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut kualitas pembangunan infrastruktur dan penggunaan keuangan negara. Masyarakat kini menanti langkah konkret BPJN Sumatera Barat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian potensi kelebihan pembayaran, perbaikan pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi, serta penguatan sistem pengawasan agar temuan serupa tidak kembali terjadi.

Media ini juga meminta konfirmasikan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi, S.T., M.Sc., M.Eng., melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang disampaikan terkait temuan BPK tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada BPJN Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



#tim