Pariaman(SUMBAR)Padang Terkini-mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dengan mengamankan sekitar 360 liter solar, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, serta seorang pria berinisial ERMAN (69). Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Senin (26/10) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pariaman setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sepanjang jalan menuju SPBU Jati Pariaman. Petugas kemudian mendapati truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8094 W yang dicurigai mengangkut BBM bersubsidi.


Kendaraan tersebut dibuntuti hingga berhenti di sebuah rumah di Perumahan Lestari. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi Bio Solar serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Dari lokasi, polisi mengamankan sekitar 360 liter Bio Solar, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, satu lembar STNK, dua selang minyak dengan panjang masing-masing sekitar dua meter, serta satu canting minyak berwarna perak.

Berdasarkan keterangan awal, BBM tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi. Namun, dugaan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran pihak yang diamankan.

ERMAN beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.



Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam berkas perkara.

Polres Pariaman menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Subsidi energi pemerintah ditujukan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sehingga penyaluran serta pemanfaatannya harus sesuai ketentuan yang berlaku.

 
Top