Padang(SUMBAR)Padang Terkini-Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) meminta Menteri Keuangan Republik Indonesia mengevaluasi standar biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Evaluasi diperlukan agar standar tersebut lebih sesuai dengan tarif riil hotel sekaligus mempersempit peluang penyimpangan anggaran.
Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med., menyatakan bahwa usulan tersebut dituangkan dalam surat permohonan kepada Menteri Keuangan, berdasarkan penelitian organisasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 dan 2025.
“Dalam dokumen yang kami kaji, persoalan pertanggungjawaban perjalanan dinas terus berulang dengan nilai temuan yang meningkat. Kondisi ini harus dijawab dengan evaluasi kebijakan dan pengawasan yang lebih efektif,” ujar Marlis.
GENTA INDONESIA menilai persoalan perjalanan dinas merupakan isu nasional yang perlu ditangani di berbagai wilayah Indonesia, dengan perhatian khusus terhadap perjalanan dinas anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Cakupan serta nilai penyimpangan di setiap daerah tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.
“DPRD mempunyai fungsi pengawasan anggaran. Karena itu, penggunaan anggaran perjalanan dinas para anggotanya harus menjadi teladan dalam kepatuhan dan pertanggungjawaban uang publik,” tegasnya.
“Batas tertinggi biaya hotel bukan hak yang harus dihabiskan. Pertanggungjawaban harus sesuai dengan pengeluaran sebenarnya, bukan disesuaikan untuk menghabiskan plafon anggaran,” kata Marlis.
GENTA INDONESIA menegaskan bahwa perbedaan antara standar biaya dan harga pasar tidak otomatis membuktikan penyimpangan. Namun, kesenjangan yang terlalu lebar perlu dievaluasi melalui survei tarif hotel secara berkala dengan mempertimbangkan lokasi, kelas hotel dan kamar, musim kunjungan, pajak, serta biaya layanan.
Untuk itu, organisasi tersebut mengusulkan penyesuaian standar biaya berdasarkan harga pasar dan kebutuhan kedinasan yang wajar, konfirmasi langsung kepada pihak hotel, serta pemanfaatan sistem pemesanan dan pembayaran elektronik yang dapat ditelusuri.
Kementerian Keuangan juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar pembenahan menjangkau pemerintah daerah, termasuk penganggaran dan pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Penyesuaian standar biaya harus berjalan bersama pemeriksaan keaslian tagihan, kepastian menginap, dan kesesuaian pembayaran. Tanpa pengawasan yang kuat, perubahan tarif belum tentu menghentikan pola penyimpangan,” ujarnya.
GENTA INDONESIA menjelaskan bahwa temuan LHP BPK RI tahun 2024 dan 2025 digunakan sebagai bahan pembelajaran untuk perbaikan kebijakan, bukan sebagai akibat penerapan PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur SBM Tahun Anggaran 2026.
DPN GENTA INDONESIA menyatakan siap menyampaikan hasil kajian beserta dokumen pendukung kepada Kementerian Keuangan dan mengikuti pembahasan bersama instansi terkait.
“Temuan berulang harus menghasilkan perubahan nyata. Uang negara dan daerah harus digunakan secara patut, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Marlis.
#timdpnasantara
.jpg)