Padang(SUMBAR)PT- Pendapatan daerah yang terbesar pada Semester I/2022 datang dari pajak kendaraan.

Ketika dikonfirmasikan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Mistar, S.Sos, MM (27/6), mengatakan melihat pada Semester I/2022 target di Bulan Juni  ini target pendapatan daerah Samsat Kota Padang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp.23.196.546.000 dan realisasi target mencapai Rp.25.978.346.700 sekitar 111,99 % kenaikannya, dan pada tanggal 27 Juni tahun 2022, target  Rp.294.452.313.000 dan Realisasi target Rp.145.942.085.000, jadi mencapai 49,56 %."InshAllah dalam 3 hari ini sudah mencapai 50 %, tambah Mistar kepada padangterkininews.

Mistar juga menyebutkan Awalnya sesuai Pergub 7/2022 program penghapusan denda pajak itu berakhir hingga 15 Maret 2022. Namun melihat tingginya antusias masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut, akhirnya program itu diperpanjang hingga 15 Juni 2022 lalu.

"Jadi program ini semacam relaksasi dalam kondisi pandemi Covid-19. Dengan harapan bisa meringankan masyarakat untuk tetap bisa membayar pajak kendaraan," ujar dia.

Mistar mengaku belum diketahui pasti apakah program penghapusan denda pajak kendaraan itu bakal diperpanjang lagi, atau tidak, kendati program tersebut memiliki pengaruh yang besar dalam mendorong pendapatan daerah.

"Kita akan terus evaluasi program ini. Ya bisa saja diperpanjang, bisa saja ada program baru yang akan kita luncurkan. Yang terpenting kini adalah masyarakat bisa terbantu dan merasa dimudahkan untuk membayar pajak kendaraan," tegas dia.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan Non BA agar segera di mutasi ke Sumatera Barat (BA) karena pajak yang dibayarkan ke Sumbar telah membantu untuk pembangunan Sumbar itu sendiri.  " sangat berdampak positif dalam pembangunan di Sumbar,"tambah Mistar mengakhiri. 

 

#boy

 

 

 
Top