Padang(SUMBAR)Padang Terkini — Sorak-sorai dan tepuk tangan meriah yang mengema di dalam gedung pertemuan saat pembukaan Sumbar Summit Teacher 2026 pada 13–14 Agustus 2026 ternyata menyimpan narasi kelam di tingkat akar rumput.
Forum yang digadang-gadang sebagai wadah peningkatan kompetensi dan digitalisasi guru se-Sumatera Barat tersebut kini berubah menjadi panggung kontroversi nasional.
Di balik seremonial mewah yang dihadiri para pejabat daerah, menyeruak dugaan pemaksaan struktural berkedok "kegiatan wajib", pengabaian surat rekomendasi resmi pembatalan, pencatutan logo organisasi wartawan, hingga temuan indikasi maladministrasi oleh Ombudsman RI yang menaksir aliran dana guru mencapai Rp2 miliar.
Secara kasat mata, perhelatan yang diinisiasi oleh lembaga Indonesia Inspiring Teacher bekerja sama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) ini berjalan mulus.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, hadir secara langsung membuka acara dan memberikan pengarahan tentang pentingnya peran guru sebagai energi utama penggerak pendidikan. Dalam momen tersebut, Gubernur juga menerima penghargaan sebagai "Tokoh Inspiratif Pendidikan."
Namun, kontras dengan gemerlap panggung utama, gelombang keprihatinan meledak di media sosial. Sejumlah akun yang mengaku sebagai guru dan peserta mengungkap bahwa kepersertaan mereka dalam acara berbayar Rp200.000 tersebut jauh dari kata sukarela.
"Aku salah satu yg bayar 200rb karna ada kata Wajib yang ditekankan oleh kepsek ku saat itu," tulis akun Wulandari Chichingan.
"Smoga diusut, karna kita yg ikut tidak berdasarkan kemauan sendiri," tegas akun papilodi.
"Kembalikan uang kami..." seru akun ZY_clip.
Pengakuan jujur dari para pendidik ini mengindikasikan adanya penggunaan tekanan struktural di lingkup sekolah, di mana instruksi pimpinan memangkas hak guru untuk memilih.
Dokumen dan rekam jejak yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa polemik Sumbar Summit Teacher 2026 bukanlah insiden yang terjadi tanpa peringatan. Sebelum acara digelar, sejumlah lampu merah administratif telah menyala.
Pada 10 Agustus 2026, tiga hari sebelum acara, Dewan Pendidikan Provinsi Sumatera Barat melayangkan surat rekomendasi tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar. Isinya sangat tegas: meminta kegiatan DIBATALKAN dan seluruh biaya Rp200.000 yang telah dipungut DIKEMBALIKAN SECARA UTUH kepada para guru.
Menanggapi gejolak yang kian membesar, Dinas Pendidikan Sumbar merilis Surat Edaran No. 400.3/4904/PSMK/Disdik-2026 pada 12 Agustus 2026. Surat edaran tersebut memuat dua poin penting, Kegiatan Sumbar Summit Teacher 2026 tidak mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan. Keikutsertaan guru bersifat sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh mengganggu jam belajar-mengajar.
Meski Dewan Pendidikan meminta pembatalan dan Dinas Pendidikan menyatakan acara tersebut tanpa rekomendasi resmi, panitia bersama jaringan pendukungnya tetap melenggang menggelar kegiatan pada 13–14 Agustus 2026 tanpa ada kejelasan pengembalian uang guru.
Kejanggalan lain dalam tata kelola kegiatan ini terungkap dari materi promosi visual. Flyer dan brosur acara secara terang-terangan mencantumkan logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, menyampaikan bantahan keras. Ia menegaskan bahwa PWI Sumbar tidak pernah terlibat, tidak memberikan izin, dan tidak menyetujui pencantuman logo organisasi dalam acara tersebut.
Widya mengonfirmasi bahwa pihak penyelenggara memang sempat mendatangi Kantor PWI Sumbar untuk menawarkan kerja sama. Namun, setelah ditelaah dalam rapat pengurus, tawaran tersebut resmi ditolak.
Dicantumkannya logo PWI di tengah penolakan resmi mengindikasikan adanya upaya pencatutan entitas organisasi untuk membangun legitimasi palsu di mata publik dan peserta.
Persoalan ini memasuki babak baru ketika Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan intensif. Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa pemeriksaan awal mengonfirmasi adanya dugaan kuat maladministrasi.
"Apabila terdapat keterlibatan pejabat, aparatur pendidikan, atau pihak sekolah dalam memobilisasi guru mengikuti kegiatan pihak ketiga berbayar, maka harus diuji apakah kewenangan pelayanan publik telah difungsikan sesuai aturan," tegas integritas pemeriksaan pengawasan publik tersebut.
Dengan berlandaskan pada rangkaian fakta ini, fokus penanganan kasus Sumbar Summit Teacher 2026 kini tidak lagi sekadar perdebatan di media sosial, melainkan bergeser pada dua penelusuran krusial.
Siapa aktor utama yang mengusung kegiatan pihak ketiga ini masuk ke birokrasi pendidikan? Bagaimana mekanisme instruksi diturunkan dari tingkat dinas, cabang dinas, MKKS, hingga bermuara pada kepala sekolah yang menekan para guru? Apakah ada penetapan kuota minimum peserta yang dibebankan kepada tiap-tiap sekolah?
Ke mana uang Rp200.000 milik tiap-tiap guru mengalir? Siapa rekening penampung akhirnya, dan bagaimana perincian alokasi penggunaannya? Lebih jauh lagi, perlu diperiksa apakah ada sekolah yang menggunakan anggaran pemerintah—seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Dana Komite—untuk menutupi biaya pendaftaran guru tersebut.
Maladministrasi memang tidak serta-merta berstatus tindak pidana. Namun, ketika ada unsur penyalahgunaan wewenang, tekanan jabatan, serta pengumpulan uang tanpa dasar hukum yang sah (legal basis), fakta-fakta ini menjadi karpet merah bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menguji dugaan Pungutan Liar (Pungli) atau tindak pidana korupsi.
Kini publik Sumatera Barat menanti ketegasan pihak berwenang. Jika kegiatan ini bersih dan sah, bukalah seluruh dokumen perizinan serta laporan keuangan secara akuntabel. Namun jika ditemukan pelanggaran struktural dan pemerasan berkedok edukasi, pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya adalah satu-satunya cara mengembalikan martabat dunia pendidikan
#timinvestigasidpnasantara
#nasional
#nkri
#kementerianpendidikannasional
