Painan(SUMBAR)Padang Terkini-Penanganan dugaan kasus pungutan liar (pungli) dan penyimpangan pengelolaan anggaran di SMAN 3 Painan yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menjadi uji batu duga (test case) integritas aparat penegak hukum setempat. Lembaga swadaya dan aktivis hukum menegaskan, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum (equality before the law)—termasuk pejabat daerah maupun kepala daerah—jika terbukti menikmati atau menerima aliran dana ilegal tersebut.
Minta Kejari Bebas Mafia Hukum dan Jaga Moralitas
Ketua Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat, Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn., didampingi Advokat Ardi Rusyda, S.H., menegaskan pentingnya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal tersebut hanya bisa dicapai jika aparat penegak hukum memiliki ketahanan moral dan integritas yang tak tergoyahkan di tengah sorotan publik terhadap kualitas penegakan hukum saat ini.
"Pemerintahan yang bersih wajib dibentengi oleh penegak hukum yang berintegritas dan bermoral tinggi. Dalam kondisi saat ini, mafia hukum akan selalu memanfaatkan setiap celah untuk melanggengkan praktik KKN. Siapapun yang terlibat, termasuk kepala daerah sekalipun, jika terbukti menerima aliran dana, tidak ada yang kebal di hadapan hukum," tegas Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn.
Senada dengan hal tersebut, Ardi Rusyda, S.H., menyatakan bahwa pihaknya bersama masyarakat akan mengawal ketat setiap laporan dan perkembangan kasus hukum yang ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian.
"Kami mengawal dan memantau secara berkala bagaimana setiap laporan masyarakat diproses oleh kejaksaan dan kepolisian. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah harga mati demi menjaga marwah dan kejayaan negeri ini," ujar Ardi Rusyda.
#rls/timjurnalismediaasantara