Painan(SUMBAR)Padang Terkini- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penggalangan dana di SMAN 3 Painan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai hukum yang berlaku. Hal dijelaskan kepala kejaksaan negeri (Kejari) Mohd.Radyan, SY.,MH melalui Kepala Kasi Intel Kejari Pesisir Selatan, Andre Pratama Aldrin, SH., dan Kasi Pidsus, Teguh Prayogi, SH.,MH, kamis tgl 27 Agustus 2026, lebih jauh dijelaskan nya Langkah tegas ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat.
Proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut saat ini telah memasuki babak baru. Tahapan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) serta Pengumpulan Data (Puldata) dinyatakan telah selesai oleh tim penyidik Kejari Pesisir Selatan.
Surati Inspektorat Dua Kali untuk Penghitungan Kerugian
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Andre Pratama Aldrin, S.H., dan Kasi Pidsus Teguh Prayogi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak kejaksaan telah menyurati Inspektorat Provinsi Sumatera Barat guna melakukan audit perhitungan kerugian keuangan.
Pihak Kejari Pesisir Selatan tercatat telah mengirimkan surat permintaan audit sebanyak dua kali:
Surat Pertama (24 Juli 2026): Dikirimkan resmi melalui Kantor Pos Painan.
Surat Kedua (31 Juli 2026): Surat resmi Kejari Pesisir Selatan diantarkan langsung ke Kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Barat di Padang.
"Kami telah bersurat meminta Inspektorat Sumbar melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungutan di SMAN 3 Painan. Meskipun demikian, sejumlah bukti dan saksi-saksi telah kami periksa. Kami memohon masyarakat Sumbar untuk terus mengawal kasus ini karena kami bekerja murni berdasarkan undang-undang," ujar pihak Kejari Pesisir Selatan.
Audit tersebut mencakup pemeriksaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana komite sekolah, iuran/sumbangan awal masuk sekolah, hingga dugaan indikasi penyimpangan pada pengadaan baju seragam sekolah sejak beberapa tahun terakhir.
Awal Mula Kasus dan Rincian Biaya yang Dipersoalkan
Perkara ini mulai bergulir sejak awal Juni 2026 setelah dilaporkan oleh Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumbar Anti-KKN melalui tim kuasa hukum mereka.
Beberapa rincian biaya yang dilaporkan dan dinilai sangat memberatkan orang tua/wali murid antara lain:
Uang Masuk Asrama: Sekitar Rp7,9 juta.
Uang Seragam: Sekitar Rp1,08 juta.
Iuran Makan & Minum Asrama: Sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Selain besarnya nilai iuran, pelapor juga menyoroti masalah fasilitas asrama yang dinilai sangat tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, salah satunya terkait krisis air bersih yang dialami para siswa.
Kendala Dokumen dan Dukungan Masyarakat
Dalam proses penyidikan, Kejari Pesisir Selatan telah memanggil dan memeriksa serangkaian saksi dari internal sekolah dan organisasi terkait, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bendahara, Pengurus Komite, hingga Pengurus Koperasi SMAN 3 Painan.
Kendati demikian, pihak kejaksaan sempat menyampaikan adanya kendala di lapangan karena pihak sekolah dinilai belum sepenuhnya kooperatif dalam menyerahkan sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan penyidik.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Tim Advokat Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat, Ardy Rusyda, S.H. dan Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan optimismenya terhadap kinerja Kejari Pesisir Selatan.
"Kami sangat percaya Kejari Pesisir Selatan akan bekerja secara baik, independen, dan profesional sesuai harapan masyarakat. Kami siap menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan dan mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum hingga kasus ini tuntas," tegas Ardy Rusyda.
#timasantara
