Padang(SUMBAR)Padang Terkini- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat menyampaikan koreksi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait penataan pendanaan pendidikan melalui Komite Sekolah di SMA Negeri dan SMK Negeri se-Sumatera Barat.
Koreksi tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) Pencegahan Maladministrasi mengenai Tata Kelola Pendanaan Pendidikan melalui Komite SMA Negeri dan SMK Negeri di Sumatera Barat. LHA diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, dan diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, disaksikan oleh Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, dan perwakilan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat, Firman, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, pada Senen (03/08).
Adel menjelaskan, setiap tahun penggalangan dana oleh komite sekolah menjadi maladministrasi berulang yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman.
"Bayangkan, dalam tiga tahun terakhir terdapat 40 laporan mengenai penggalangan dana pendidikan oleh komite SMAN/SMKN. Sebagian besar berkaitan dengan sumbangan komite yang cenderung diwajibkan kepada orang tua atau pungli, dikaitkan dengan layanan pendidikan berupa penahanan ijazah/rapor dan larangan ikut ujian. Dana komite juga dipungut dari siswa tidak mampu, serta belum dikelola secara transparan dan akuntabel," ungkap Adel.
Kondisi ini diperparah karena sumber dana operasional SMAN/SMKN di Sumatera Barat hanya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN. Sementara BOS Daerah / Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari APBD tidak tersedia. Akibatnya, pendanaan pendidikan di Sumbar sangat bertumpu pada penggalangan dana komite.
Padahal, Sumatera Barat adalah daerah yang menjanjikan pendidikan gratis hingga SMA/SMK.
"Menurut kami, tata kelola pendanaan pendidikan oleh komite sekolah sangat rapuh dan rawan maladministrasi dan korupsi," tegas Adel.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Ombudsman memberikan 3 saran korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat:
Pertama, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui OPD terkait agar menyusun Indeks Kebutuhan Biaya Pendidikan per Peserta Didik pada SMAN dan SMKN. Penghitungan ini penting untuk mengetahui kebutuhan riil anggaran pendidikan dalam mendukung program sekolah gratis hingga level SMA/SMK.
Kedua, menyusun Peraturan Gubernur tentang Komite Sekolah yang mengatur secara jelas mekanisme tata kelola kepengurusan komite, perencanaan pengumpulan sumbangan, akuntabilitas dan transparansi laporan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan pengaduan. Pergub juga harus dilengkapi lampiran format baku: surat permohonan sumbangan, proposal, surat pernyataan kesediaan menyumbang, dan format laporan pemasukan-penggunaan dana.
"Tata cara ini memang teknis sekali. Karena selama ini tidak ada pedoman atau instrumen yang menjamin akuntabilitas pengelolaan dana komite, maka masalah terus berulang," jelas Adel.
Ketiga, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat agar menyusun pedoman pembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala terhadap komite SMAN/SMKN melalui Cabang Dinas dan Pengawas Pembina, yang mencakup pemeriksaan kepengurusan, penggunaan rekening bersama, perencanaan program dan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana komite.
Pedoman ini akan menjadi dasar penguatan pengawasan oleh Dinas Pendidikan sendiri maupun oleh APIP/Inspektorat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Habibul Fuadi menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman.
"Kami kebetulan sedang merancang Pergub soal ini. Klausul dan saran Ombudsman akan kami tuangkan dalam rancangan Pergub. Kami dan Biro Hukum akan segera duduk bersama membahas ini dan akan mengundang Ombudsman juga dalam pembahasannya. Kami setuju penguatan regulasi dan pengawasan pengelolaan dana komite sangat urgen guna melindungi komite sekolah dan juga kepala sekolah dari praktik maladministrasi dan jeratan korupsi," ujar Habibul.
Inspektur Daerah Provinsi Sumbar Andri Yulika mengaku siap mengawal proses tindak lanjut.
"Saya secara khusus ditugaskan oleh Gubernur Sumatera Barat, Pak Mahyeldi, guna memastikan dalam waktu yang tidak lama semua saran Ombudsman dapat dilaksanakan. Kami mendukung transformasi pengelolaan dana komite sekolah," tutup Andri.
#timdpnasantara
