Lubuk Basung(SUMBAR)Padang Terkini-Polemik mengenai status mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Agam yang masih dalam proses mutasi aset mendapat perhatian dari Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) ASANTARA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med. Ia meminta seluruh pihak terkait membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Marlis, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut sebuah kendaraan dinas, melainkan menyentuh prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Setiap aset yang dibeli menggunakan uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui status aset tersebut, dasar hukum mutasinya, siapa yang menggunakannya, dan bagaimana mekanisme administrasinya," tegas Marlis.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Agam, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta pimpinan DPRD perlu menyampaikan penjelasan yang utuh agar tidak memunculkan berbagai persepsi di ruang publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Semakin cepat informasi disampaikan secara lengkap, semakin kecil ruang munculnya dugaan maupun asumsi yang tidak berdasar.
"Jangan biarkan masyarakat mencari-cari jawaban sendiri. Transparansi adalah cara terbaik menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah," katanya.
Marlis juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai hubungan antara status kendaraan dinas dengan fasilitas transportasi yang diterima pimpinan DPRD. Menurutnya, apabila kendaraan masih berstatus aset daerah dan proses administrasinya belum selesai, maka seluruh mekanisme pemberian fasilitas harus dapat dijelaskan berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Publik tidak sedang mencari kesalahan seseorang. Yang diinginkan masyarakat adalah kepastian bahwa seluruh kebijakan telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan APBD harus memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana menjadi ruh pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Marlis mengingatkan bahwa persoalan aset pemerintah tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan negara yang harus dikelola secara tertib, terdokumentasi dengan baik, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
"Apabila memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada publik. Sebaliknya, penjelasan yang terbuka justru akan menghentikan polemik dan memperkuat kepercayaan masyarakat," katanya.
Di akhir keterangannya, Marlis mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan mengedepankan penyelesaian berdasarkan fakta serta ketentuan hukum. Ia menegaskan kritik yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
"Saya berharap Ketua DPRD, Sekretariat DPRD, BKAD, dan Pemerintah Kabupaten Agam dapat memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat. Dengan demikian, polemik ini dapat diselesaikan melalui transparansi, bukan melalui opini atau spekulasi," pungkasnya.
#tim
