Padang(SUMBAR)Padang Terkini- Perkara yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, terkait dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin kembali menjadi sorotan.

Yogi saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Yogi didakwa berkaitan dengan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Penasihat hukum Yogi, Romi Martianus, S.H., C.Med, mempertanyakan apakah persoalan perizinan dalam perkara tersebut harus langsung diselesaikan melalui jalur pidana.

“Kenapa pelanggaran perizinan harus dibawa ke pidana?” ujar Romi dalam keterangannya.

Berawal dari Kebutuhan Internet di Sikakap

Romi menjelaskan, persoalan tersebut berawal ketika Yogi memasang perangkat internet berbasis Starlink di wisma milik orang tuanya di Sikakap.

Pada awalnya, perangkat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, kondisi akses internet di wilayah Sikakap yang terbatas membuat masyarakat sekitar mulai memanfaatkan jaringan tersebut.

Tidak hanya masyarakat, sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti puskesmas, Polsek dan kantor camat disebut juga membutuhkan akses internet.

Seiring meningkatnya kebutuhan, Yogi kemudian menyediakan layanan melalui sistem voucher. Salah satu paket yang disebutkan yakni 2 GB dengan harga Rp10 ribu.

“Awalnya banyak yang gratis. Karena masyarakat membutuhkan, kemudian dibuat voucher,” kata Romi.

Menurutnya, jaringan tersebut juga memiliki keunggulan karena dapat digunakan dengan sumber listrik alternatif seperti aki. Hal itu dinilai cukup membantu masyarakat di wilayah kepulauan yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur listrik dan telekomunikasi.

Legalitas Mulai Diurus

Aktivitas penyediaan layanan internet tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga berkaitan dengan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.

Dalam prosesnya, Yogi disebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada 2 Oktober 2025. Sementara sejumlah perizinan pendukung lainnya disebut masih dalam proses.

Menurut Romi, kepemilikan NIB tersebut menunjukkan adanya iktikad Yogi untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.

Kuasa hukum pun mempertanyakan pendekatan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Jika persoalan utamanya berkaitan dengan administrasi dan perizinan, menurut Romi, aspek pembinaan dan penyelesaian administratif semestinya turut dipertimbangkan.

Namun demikian, penerapan ketentuan pidana dalam perkara tersebut tetap harus dilihat berdasarkan waktu kejadian, isi dakwaan jaksa, ketentuan sektoral yang berlaku, serta fakta dan alat bukti yang nantinya terungkap di persidangan.

Eksepsi Ditolak, Persidangan Berlanjut

Dalam proses persidangan, penasihat hukum Yogi sebelumnya telah mengajukan eksepsi. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut sehingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Karena persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan akhir, seluruh dalil yang disampaikan pihak terdakwa maupun jaksa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Yogi juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Internet dan Kebutuhan Masyarakat Mentawai

Kasus tersebut tidak hanya menyangkut persoalan perizinan, tetapi juga kembali menyoroti kebutuhan masyarakat Kepulauan Mentawai terhadap akses internet.

Sebagai wilayah kepulauan, Mentawai menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur. Dalam kondisi tertentu, akses komunikasi bahkan dapat menjadi kebutuhan penting untuk pelayanan publik, kesehatan, keamanan, pendidikan hingga penanganan keadaan darurat.

Kehadiran teknologi internet berbasis satelit seperti Starlink juga dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk menghadirkan konektivitas di daerah yang belum terjangkau jaringan konvensional secara optimal.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya disebut melihat perkara ini dari dua sisi. Di satu sisi, penyelenggara layanan internet tetap harus memenuhi ketentuan perizinan. Namun di sisi lain, pemerintah juga mengakui adanya kebutuhan masyarakat Sikakap terhadap layanan internet yang lebih baik.

Komdigi disebut mendorong langkah pembinaan tanpa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menunggu Pembuktian di Pengadilan

Perkara Yogi kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara di PN Padang. Keterangan saksi, dokumen, pendapat ahli dan alat bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian.

Publik pun menunggu bagaimana majelis hakim melihat perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk aspek perizinan, kegiatan usaha, iktikad mengurus legalitas, serta manfaat layanan internet bagi masyarakat Sikakap.

Penegakan aturan di bidang telekomunikasi tetap diperlukan agar penyelenggaraan layanan berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Namun, perkara ini juga menjadi perhatian karena menyangkut kondisi masyarakat di wilayah terpencil yang masih membutuhkan akses komunikasi.

Pada akhirnya, proses hukum diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan dan berkeadilan dengan tetap menghormati seluruh hak para pihak.

Hukum harus ditegakkan, namun konteks dan kepentingan masyarakat juga patut menjadi bagian dari pertimbangan dalam mencari keadilan.

 
Top