Painan(SUMBAR)Padang Terkini-Isu tata kelola aset dan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, terus bergulir hangat. Nama mantan Kepala SMAN 3 Painan yang kini menjabat Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah VII, Muslim Arif, S.Pd., menjadi pusat perhatian terkait kepemilikan aset operasional sekolah berupa bus Isuzu Elf berplat nomor BA 7008 GH yang terdaftar atas nama pribadinya.

​Klarifikasi Resmi Kacabdin Wilayah VII Sumbar

​Guna meluruskan informasi yang berkembang luas di media sosial, Muslim Arif mengundang awak media Momen Pembaharuan di Rumah Makan Pak Desa, Kawasan Pantai Salido, Rabu (5/8) pagi. Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.

​Dalam keterangannya, Muslim Arif menerangkan bahwa bus sekolah tersebut dibeli menggunakan dana Komite SMAN 3 Painan melalui skema angsuran kredit (leasing) sebesar Rp12 juta per bulan. Penggunaan nama pribadinya pada dokumen BPKB dan STNK diklaim murni untuk mempermudah proses administratif pengajuan kredit saat ia masih menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Painan.

​"Memang benar mobil tersebut dibeli melalui dana komite dengan cicilan Rp12 juta per bulan. Penggunaan nama saya pada STNK dan BPKB semata-mata untuk mempermudah proses administratif kredit di leasing. Insyaallah, pada Oktober 2026 ini cicilan bus tersebut lunas dan akan langsung kita balik namakan atas nama komite atau SMAN 3 Painan," jelas Muslim Arif.

​Ia juga menegaskan siap melampirkan dokumen pendukung beserta surat pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa kendaraan tersebut diperuntukkan bagi operasional sekolah dan bukan milik pribadi.

​Tanggapan Advokat: Analisis Indikasi Pelanggaran Hukum

​Menanggapi klarifikasi tersebut, Advokat dari Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat, Ardi Rusyda, S.H., memberikan tanggapan dan analisis hukum saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (6/8/2026).

​Ardi Rusyda menegaskan bahwa meskipun alasan administratif telah disampaikan oleh Kacabdin, pencatatan aset publik atau fasilitas yang dibiayai dana masyarakat atas nama pribadi pejabat tetap mengandung implikasi hukum serius.

​Berikut adalah tiga poin analisis dugaan pelanggaran hukum yang dipaparkan oleh Ardi Rusyda, S.H.:

​1. Dugaan Pelanggaran Regulasi Penggalangan Dana Komite Sekolah

​Landasan Hukum: Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

​Analisis Unsur:

Pasal 10 Permendikbud 75/2016 melarang Komite Sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat kepada orang tua/wali murid. Penggalangan dana wajib berbentuk sumbangan sukarela. Skema pembiayaan beban cicilan tetap sebesar Rp12 juta per bulan berpotensi mengindikasikan adanya pungutan wajib berkala yang dibebankan kepada orang tua siswa.

​2. Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Aset Daerah / Negara

​Landasan Hukum: UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara & PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).

​Analisis Unsur:

Setiap pengadaan barang atau fasilitas yang diperuntukkan bagi instansi pendidikan publik (sekolah negeri) wajib dicatatkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) melalui mekanisme pengadaan yang berlaku. Pencatatan kepemilikan aset sekolah menggunakan nama pribadi pejabat publik berpotensi melanggar asas akuntabilitas administrasi aset negara.

​3. Indikasi Potensi Tindak Pidana Korupsi (Penggelapan dalam Jabatan)

​Landasan Hukum: Pasal 8 & Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Analisis Unsur:

Dalam hukum perdata maupun lalu lintas, BPKB/STNK merupakan bukti sah kepemilikan atas barang bergerak. Mendaftarkan barang/aset yang dibiayai dari dana publik atau komite ke atas nama pribadi seorang pejabat publik dapat memenuhi unsur indikasi penggelapan atas hak kepemilikan aset dalam jabatan sebelum dilakukannya pengalihan hak (balik nama) secara sah.

​Masyarakat dan berbagai pihak berharap penegak hukum serta dinas terkait dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas persoalan ini secara objektif demi menjaga integritas serta transparansi dunia pendidikan di Sumatera Barat.




#rls/timjurnalisasantara

 
Top