Perkembangan terbaru turut menyeret nama Rahmat Saleh, Anggota DPR RI Fraksi PKS, yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan kegiatan tersebut. Namun hingga kini belum terdapat keterangan langsung dari Rahmat Saleh yang dapat menjelaskan sejauh mana keterkaitannya.
Untuk memastikan informasi tersebut sekaligus menjaga keberimbangan pemberitaan, Tim Jurnalis Media ASANTARA mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Konfirmasi tersebut memuat tiga pokok pertanyaan. Pertama, mengenai sejauh mana keterlibatan Rahmat Saleh dalam Sumbar Teacher Summit 2026, baik dalam proses perencanaan, koordinasi maupun pelaksanaan.
Kedua, mengenai dugaan pungutan Rp200.000 per guru. Rahmat Saleh dimintai penjelasan apakah mengetahui adanya pengumpulan dana tersebut, siapa yang menginisiasi dan mengelolanya, serta apakah dirinya pernah memberikan arahan kepada pihak sekolah maupun guru berkaitan dengan pembayaran.
Ketiga, ASANTARA meminta klarifikasi mengenai bentuk hubungan atau dukungan apabila memang terdapat keterkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan hubungan kelembagaan, sponsorship maupun bentuk dukungan lainnya.
Namun sampai Sabtu, 22 Agustus 2026, konfirmasi yang disampaikan sehari sebelumnya tersebut belum memperoleh jawaban.
Tidak adanya jawaban ini menjadi catatan dalam proses peliputan, tetapi tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti keterlibatan maupun pembenaran atas dugaan yang beredar.
Berawal dari Persoalan Pembiayaan
Sumbar Teacher Summit 2026 digelar secara hibrida pada 13–14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut melibatkan ribuan guru SMA, SMK dan SLB di Sumatera Barat, dengan agenda peningkatan kompetensi, kreativitas dan kemampuan adaptasi digital pendidik.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah turut hadir membuka kegiatan. Forum tersebut juga diwarnai pemberian apresiasi kepada sejumlah tokoh dan pendidik atas kontribusi mereka terhadap dunia pendidikan.
Namun setelah kegiatan berlangsung, muncul laporan dari sejumlah guru mengenai dugaan pungutan Rp200.000 per peserta.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Lembaga pengawas pelayanan publik itu melakukan pendalaman untuk melihat apakah terdapat dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan atau persoalan lain dalam mekanisme pengumpulan dana.
Besarnya potensi dana turut menjadi sorotan. Dengan asumsi sekitar 10.000 peserta membayar Rp200.000, nilai dana secara matematis dapat mencapai sekitar Rp2 miliar.
Tetapi angka tersebut harus ditempatkan secara hati-hati. Nilai Rp2 miliar masih merupakan perhitungan berdasarkan estimasi jumlah peserta, bukan angka resmi dana yang telah terkumpul dan bukan pula kerugian negara yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan angka sebenarnya diperlukan pemeriksaan terhadap daftar peserta, bukti pembayaran, rekening penerima, dokumen kegiatan dan laporan pertanggungjawaban.
Disdik Sumbar Tegaskan Tidak Ada Rekomendasi
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah menyatakan bahwa Sumbar Teacher Summit 2026 tidak memperoleh rekomendasi resmi dari Disdik Sumbar.
Dinas juga menegaskan bahwa keikutsertaan guru harus bersifat sukarela dan tidak boleh disertai paksaan.
Pihak MKKS SMK Sumatera Barat sebelumnya juga disebut telah menyampaikan bahwa tidak pernah mewajibkan atau memaksa guru mengikuti kegiatan tersebut.
Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam polemik karena berhadapan dengan laporan mengenai adanya permintaan pembayaran kepada guru.
Pertanyaan mengenai siapa yang menginisiasi pengumpulan dana, bagaimana instruksinya disampaikan, siapa yang mengelola dana dan untuk apa dana tersebut digunakan kini menjadi bagian dari persoalan yang membutuhkan penjelasan.
Nama Pejabat Publik Perlu Diverifikasi
Munculnya nama Rahmat Saleh dalam pusaran isu tersebut membuat proses verifikasi menjadi semakin penting.
Sebagai pejabat publik, setiap informasi mengenai keterlibatan seseorang dalam suatu kegiatan perlu disampaikan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Penyebutan nama tidak boleh serta-merta diposisikan sebagai bukti keterlibatan dalam dugaan pelanggaran.
Karena itu, ASANTARA secara khusus memberikan kesempatan kepada Rahmat Saleh untuk menjelaskan posisi dan hubungannya dengan Sumbar Teacher Summit 2026.
Sikap belum memberikan jawaban sampai batas waktu pemberitaan juga harus ditempatkan secara proporsional. Bisa saja yang bersangkutan belum membaca pesan, membutuhkan waktu untuk memberikan keterangan, atau memiliki alasan lain yang belum diketahui publik.
Dengan demikian, tidak ada dasar untuk menarik kesimpulan bahwa tidak adanya jawaban merupakan pengakuan atau indikasi kesalahan.
Menunggu Fakta, Bukan Spekulasi
Polemik Teacher Summit pada akhirnya tidak boleh berkembang menjadi ruang spekulasi.
Jika memang terdapat keterlibatan pihak tertentu, fakta tersebut harus dapat dijelaskan melalui dokumen, keterangan saksi, mekanisme pembayaran dan bukti lain yang relevan. Sebaliknya, apabila tudingan tidak memiliki dasar, pihak yang disebut juga berhak mendapatkan ruang untuk memberikan bantahan dan meluruskan informasi.
Ombudsman kini memiliki peran penting untuk mengurai persoalan dari sisi pelayanan publik dan dugaan maladministrasi. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan.
Bagi media, tugasnya adalah memastikan publik memperoleh informasi yang utuh tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah.
Sampai Sabtu, 22 Agustus 2026, Rahmat Saleh belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan Tim Jurnalis Media ASANTARA pada Jumat, 21 Agustus 2026.
ASANTARA tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Rahmat Saleh. Setiap keterangan yang disampaikan kemudian akan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang, terverifikasi, dan tidak menghakimi.
