Padang(SUMBAR)Padang Terkini-Sejumlah sekolah dasar di Kota Padang diketahui menggunakan Dana BOS untuk membeli aplikasi modul ajar digital dari CV Mutiara Tech Bukittinggi dengan nilai Rp3,5 juta per sekolah. Pembelian tersebut mengemuka di tengah sorotan publik terhadap tata kelola penggunaan dana pendidikan di Sumatera Barat.
Kepala SDN 03 Alai Timur, Anri, S.Pd.I., MA, membenarkan pihaknya telah membeli aplikasi tersebut menggunakan Dana BOS. Ia menegaskan tidak ada pungutan kepada guru.
“Tidak ada dari guru, dana sebesar Rp3,5 juta itu kita ambilkan semua dari dana BOS,” kata Anri, Senin (24/8).
Kepala SDN 05 Padang Pasir, Maizonia, S.Pd., juga mengakui pembelian dilakukan menggunakan Dana BOS karena aplikasi dinilai membantu guru memperoleh bahan ajar secara lebih cepat.
Direktur CV Mutiara Tech Bukittinggi, Abdul Hutasuhut, mengatakan aplikasi tersebut ditawarkan secara legal dan penggunaannya dapat dibiayai melalui Dana BOS sesuai ketentuan. Ia menyebut sekitar 30 sekolah SD dan SMP telah membeli aplikasi tersebut.
“Yang berminat dan merasa terbantu dengan tugasnya silakan. Tidak melanggar juknis BOS,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, SH, MM, membenarkan pihaknya memfasilitasi sosialisasi program tersebut kepada kepala sekolah. Namun, ia menegaskan dinas tidak mewajibkan sekolah melakukan pembelian.
“Sekolah tidak diwajibkan, tidak boleh dipaksakan. Saya melarang guru saya dipaksa,” tegas Yopi.
Menurutnya, jika sekolah memang membutuhkan dan memiliki anggaran, pembelian dapat dilakukan menggunakan Dana BOS dengan mengikuti mekanisme pengadaan melalui SIPLah.
Meski demikian, penggunaan Dana BOS tetap harus memenuhi prinsip perencanaan, kebutuhan, transparansi dan akuntabilitas. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 juga melarang pemerintah daerah memaksa atau mengarahkan satuan pendidikan membeli barang atau jasa tertentu menggunakan dana BOSP untuk kepentingan pihak tertentu.
Karena itu, persoalan yang perlu dipastikan bukan sekadar apakah Dana BOS dapat digunakan untuk membeli aplikasi, melainkan apakah pembelian tersebut telah masuk dalam RKAS/ARKAS, dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang berlaku, serta benar-benar berdasarkan kebutuhan dan keputusan bebas masing-masing sekolah.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan para pihak, belum dapat disimpulkan bahwa pembelian aplikasi tersebut merupakan pungutan liar. Namun, transparansi mengenai proses sosialisasi, pemilihan penyedia, mekanisme transaksi dan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS tetap penting untuk memastikan tidak terjadi intervensi maupun pengondisian dalam pengadaan sekolah.
#rlstimasantara


